Berita Tegal
Pelaku Pengeroyokan ABK di Tegal Tertangkap, Berjumlah 4 Orang, Motif Terungkap
Polres Tegal Kota menangkap empat pelaku pengeroyokan Syarif Budiono (21), anak buah kapal (ABK) asal Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Polres Tegal Kota menangkap empat pelaku pengeroyokan Syarif Budiono (21), anak buah kapal (ABK) asal Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal.
Dalang dari pengeroyokan tersebut adalah nahkoda kapal, bernama Cahyono Heriyanto.
Tiga pelaku lainnya berstatus ABK, yaitu Sukartono, Sepul Anam, dan Abdul Bagas Firmansyah.
Pada pemberitaan sebelumnya, korban dalam kondisi babak belur sepulang melaut selama 80 hari.
Baca juga: 30 ABG Jadi Korban Kebejatan Bos Diskotek di Jakarta, Berawal Laporan Anak Hilang Jaringan Terungkap
Baca juga: Sudah Lama Fefe Bergelimang Harta, Rumah Mewah Mobil Berderet, Ternyata Jalankan Bisnis Terlarang
Hasil analisis medis, korban mengalami patah tulang di tangan kanan, kulit mengelupas, serta luka robek di leher dan kepala.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, korban berangkat melaut dari Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, pada 29 September 2021.
Korban ikut berlayar dengan Kapal Sri Mulya 07.
Tetapi kemudian pada November 2021, dia justru menjadi korban pengeroyokan saat sedang kerja.
Sementara pengeroyokan tersebut terjadi, karena korban dianggap memiliki kinerja kurang baik oleh nahkoda.
"Yang bersangkutan menurut penilaian nahkoda memiliki kinerja kurang baik.
Sehingga dilakukan pemukulan oleh nahkoda dan diikuti awak kapal lainnya," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/12/2021)
AKBP Rahmad menjelaskan, setelah mendarat pada Desember 2021, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Satu di antara pelakunya berstatus sebagai nahkoda kapal.
Sementara barang bukti telah diamankan sepotong kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban.
"Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini adalah kekerasan terhadap orang lain. Mereka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.
Tersangka sekaligus nahkoda kapal, Cahyono mengaku, kekerasan terhadap ABK baru pertama kali dilakukannya.
Ia menganiaya karena korban saat bekerja tidak bagus.
Sementara kapal yang dinahkodainya, memiliki awak kapal sebanyak 12 ABK.
"Baru sekali ini. Karena dia kerjanya gak bagus," ujarnya singkat.
Pada pemberitaan sebelumnya, Syarif mengatakan, ia mengalami penganiayaan lantaran dianggap berani kepada juru mudi.
Ia sendiri melaut ikut kapal pencari cumi.
Setelah dianggap berani, ia dianiaya oleh para ABK kapal.
Ia mengatakan, yang mengeroyoknya ada 12 orang.
"Katanya karena saya berani dengan bos (red, juru mudi). Setelah itu saya dikeroyok," katanya.
Syarif mengatakan, ia sempat meminta tolong kepada teman satu kapalnya untuk menjelaskan kepada juru mudi.
Tetapi semua ABK nurut dan tidak ada yang berani kepada juru mudi.
Sementara penganiayaan dilakukan dengan cara ada yang menonjok, pakai kayu, hingga gagang golok.
"Kejadian di kapal pas masih kerja. Ditonjok, sampai saya tidak bisa makan," ungkapnya. (fba)