Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Sudah Lama Fefe Bergelimang Harta, Rumah Mewah Mobil Berderet, Ternyata Jalankan Bisnis Terlarang

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan JW mengendalikan transaksi narkoba ini sejak tahun 2017

Editor: muslimah
dok Polda Jateng
Fefe, wanita asal Sambirejo Sragen, ditangkap polisi setelah membantu bisnis penjualan narkoba dari dalam Lapas yang dikelola oleh kekasihnya. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Petualangan wanita ini berakhir di tangan polisi.

Namanya FSR alias Fefe.

Perempuan asal Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ini sudah lama hidup bergelimang uang.

Rumahnya di Sragen berdiri megah.

Baca juga: Selain Jual Semua Aset Irwansyah hingga Tersisa Rumah, Sang Adik Juga Koruptor Bank

Baca juga: Giring DO dari Universitas Paramadina, PSI Samakan dengan Mark Zuckerberg & Bill Gates

Mobil pun berjejer hingga empat buah, salah satunya mobil mewah Mercedes Benz.

Siapa sangka, kekayaan Fefe itu akhirnya harus membuatnya masuk penjara.

Dari keterangan yang diterima TribunSolo.com dari Polda Jateng, terungkap, Fefe mendapatkan kekayaan itu dari bisnis narkoba yang dijalankan dari dalam penjara.

Kekasih Fefe, JW alias Koh Jo, yang mengendalikan penjualan narkoba itu dari dalam bilik penjara.

JW sudah lama menjadi warga binaan Lapas di Jawa Tengah.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan JW mengendalikan transaksi narkoba ini sejak tahun 2017.

Polisi mengamankan total barang bukti senilai Rp 4 miliar dari penangkapan sejoli ini.

"Ada uang Rp 1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah. Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp 4 miliar rupiah," kata Ahmad Luthfi, Rabu (29/12/2021).

Polisi membongkar bisnis tersembunyi Koh Jo setelah menangkap TW, seorang pengendar narkoba di sebuah hotel Karanganyar.

TW merupakan suruhan Koh Jo dalam menjual narkoba.

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening bank atas nama DN.

Rekening tersebut rupanya milik istri JW, yang sudah meninggal tahun 2013.

Agar tak terendus, JW menggunakannya untuk menampung hasil penjualan sabu.

Tanggal 4 November 2021, polisi menggerebek FSR di Sragen.

Penyelidikan mengarah FSR berperan membantu JW dalam hal transaksi narkotika. (*)

(TribunSolo.com )

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved