Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kejahatan di Banyumas Tahun 2021 Menurun 41.4 Persen, Ada Kasus Pencabulan yang Libatkan 1 Keluarga

Sepanjang 2021, tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Banyumas mengalami penurunan dibanding 2020

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Dokumentasi Kapolresta Banyumas, Kombes Pol, Firman L Hakim, saat konferensi pers, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sepanjang 2021, tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Banyumas mengalami penurunan dibanding 2020.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman L Hakim, dalam konferensi pers akhir tahun di Pendopo Polresta Banyumas, Jumat (31/12/2021). 

Kapolresta mengatakan secara umum tren kejadian tindak pidana pada tahun 2021 dibanding tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 41,4 persen. 

Berdasarkan data, jumlah tindak kejahatan yang ditangani Polresta Banyumas pada 2021 sebanyak 426 kasus atau turun 41,4 persen (301 kasus) dari tahun 2020 yang mencapai 727 kasus.

Baca juga: Prediksi Timnas Indonesia Vs Thailand Final Piala AFF 2020, Unggul Pressing dan Jangan Kena Mental

Baca juga: Teka-teki Sosok Sketsa Pelaku Kasus Pembunuhan diSubang, Pengacara Yosef dan Yoris Tebak 1 Saksi

Penyelesaian kejahatan 2021 sebanyak 284 kasus atau turun 1,7 persen (5 kasus) dari tahun 2022 yang mencapai 289 kasus.

Kemudian persentase penyelesaian perkara pada 2021 mencapai 66,7 persen atau naik 26,9 persen dibanding tahun 2020 yang sebesar 39,8 persen. 

"Terkait dengan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang tahun 2021, sama seperti tindak pidana lainnya, kasus tersebut juga mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2020," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.

Berdasarkan data 2021 terdapat 8 kasus pencabulan dan 21 kasus persetubuhan yang ditangani Satreskrim. 

Sedangkan pada 2020 tercatat sebanyak 10 kasus pencabulan dan 22 kasus persetubuhan.

Kapolres mengakui ada satu kasus persetubuhan yang cukup menonjol karena melibatkan satu keluarga, yakni dua pelakunya merupakan bapak dan anak laki-lakinya.

Sedangkan korban merupakan anak atau adik perempuan pelaku.

Kedua pelaku sudah divonis oleh pengadilan, yakni bapaknya dijatuhi hukuman 15 tahun 6 bulan penjara, sedangkan anak laki-lakinya divonis 12 tahun 6 bulan penjara. 

Berdasarkan analisis, rata-rata pelaku kejahatan termasuk pelaku pencabulan maupun persetubuhan saat melakukan aksinya sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.

Oleh karena itu pihaknya juga secara rutin menggelar razia terhadap peredaran minuman beralkohol sebagai upaya menekan tindak kejahatan.

Ditanya mengenai tidak adanya tindak pidana korupsi yang diungkap pada tahun 2021, kapolres mengatakan hal itu disebabkan kegiatan dalam satu tahun terakhir lebih difokuskan penanganan Covid-19. 

Ia mengungkapkan pada 2022 nanti akan mulai melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di Banyumas.

Terutama apakah penggunaan dana penanganan Covid-19 itu benar atau tidak. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved