Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Modus Pura-pura Beli Mie Ayam, Pelaku Warga Depok Gasak Motor Pedagang di Sokaraja Banyumas

Berpura-pura membeli mie ayam, pelaku warga Depok Jawa Barat curi motor milik pedagang di Sokaraja Kabupaten Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
OLAH TKP - Polisi melakukan olah TKP di warung mie ayam, lokasi motor pedagang tersebut dicuri seseorang yang berpura-pura membeli dagangannya, belum lama ini. Kini pelaku sudah ditangkap. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Sokaraja, Kabupaten Banyumas diungkap Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas

Pelakunya ternyata berpura-pura menjadi pembeli mie ayam sebelum membawa kabur motor milik pedagang.

Kapolsek Sokaraja, AKP Wawan Dwi Leksono menjelaskan, pelaku berinisial SP (62), warga Kota Depok, Jawa Barat ditangkap di Kroya Kabupaten Cilacap pada Rabu (15/10/2025) dini hari. 

Baca juga: PT Star Janji Tanggung Semua Kerugian Warga Terdampak Longsor Tambang Kapur di Banyumas

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah laporan kehilangan motor masuk ke Polsek Sokaraja.

Pelaku berpura-pura menjadi pembeli mie ayam, bahkan memesan beberapa porsi tambahan untuk diantar ke kantor pasar. 

"Saat korban pergi mengantarkan pesanan, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur motor yang terparkir di depan warung," ungkap AKP Wawan, Senin (27/10/2025).

Korban diketahui bernama Hermanto (40), warga Bojongsari, Purbalingga, yang sehari-hari berjualan mie ayam di Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah. 

Setelah menyadari motornya hilang, dia melapor ke pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan pelacakan dengan dukungan Tim Resmob Polresta Banyumas

Hasilnya, keberadaan motor korban terdeteksi di Kroya, Cilacap. 

Dari operasi gabungan itu, polisi menangkap SP beserta barang bukti berupa satu motor Honda Beat warna putih biru.

Baca juga: Kesaksian Warga Rumah Diterjang Longsor Tebing Kapur di Banyumas: Hancur dalam Semenit

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. 

Dia menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

"Modusnya sederhana. Pelaku mengambil kunci yang diletakkan di meja warung, lalu membawa kabur motor yang terparkir di depan." 

"Tidak ada perlawanan saat penangkapan," terang Kompol Andryansyah.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp10 juta.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Sokaraja untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved