Berita Regional
2 Begal Truk Bermodus Juru Tagih Ditangkap di Probolinggo, 4 Lainnya Masih Diburu
Empat tersangka mengatakan kepada Hendra dan Slamet bila truk yang dikendarainya menunggak cicilan. Walhasil truk itu diambil paksa.
TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO - Dua warga Kabupaten Lumajang melakukan aksi begal truk N 9546 YT bermuatan pasir di Jalan Raya Pantura, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Probolinggo.
Keduanya berinisial DA dan AZ.
Personel Sat Reskrim Polresta Probolinggo berhasil meringkusnya beberapa hari lalu.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Teddy Triandani mengatakan, aksi pembegalan yang dilakukan komplotan tersangka ini terjadi pada Selasa (21/12/2021), sekitar pukul 18.00 WIB.
Mulanya truk yang dikemudikan Hendra Darmawan bersama seorang kenek bernama Slamet Faroji dibuntuti oleh dua mobil tak dikenal, yakni Daihatsu Xenia dan Daihatsu Sigra.
DA dan AZ naik mobil Xenia. Sedangkan di dalam mobil Sigra adalah HM, AL, NA dan MK.
"Sesampainya di Jalan Raya Pantura, Desa Bayeman, mobil Sigra memotong dan menghentikan laju truk.
Posisi mobil Xenia ada di belakang truk," katanya, Sabtu (1/1/2022).
Ia melanjutkan, empat tersangka kemudian turun dari mobil Sigra, lantas menghampiri Hendra dan Slamet.
Mereka mengaku sebagai juru tagih.
Empat tersangka mengatakan kepada Hendra dan Slamet bila truk yang dikendarainya menunggak cicilan.
Walhasil truk itu diambil paksa.
Hendra dan Slamet pun tak menaruh curiga.
Sebagai informasi, kendaraan dump truk itu merupakan milik Jamila (27) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20160422_022138.jpg)