Berita Regional
2 Begal Truk Bermodus Juru Tagih Ditangkap di Probolinggo, 4 Lainnya Masih Diburu
Empat tersangka mengatakan kepada Hendra dan Slamet bila truk yang dikendarainya menunggak cicilan. Walhasil truk itu diambil paksa.
Kemudian, keduanya melaporkan ke Mapolsek Dringu.
Mereka juga berkoordinasi dengan sopir truk lain guna melakukan pencarian truk yang diambil komplotan pelaku.
"Karena lokasi penghadangannya di kota, maka upaya penanganannya dilakukan oleh Satreskrim Polresta Probolinggo.
Hingga, kedua pelaku (DA dan AZ) bisa ditangkap berikut barang buktinya," urainya.
DA dan ZA disangkakan pasal 368 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Di sisi lain, Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sabani meminta empat pelaku lain yang berstatus DPO menyerahkan diri.
"Jangan menunggu diringkus petugas.
Segera menyerahkan diri," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Juru Tagih ke Korban, Dua Pelaku Begal Truk di Kota Probolinggo Dicokok Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20160422_022138.jpg)