Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Jembatan Gantung Tambakboyo Ambruk, Begini Penjelasan DPUPR Sukoharjo

DPUPR menegaskan jembatan tersebut ambruk karena human error atau kelalaian manusia (pekerja) proyek yang ada di sana.

Tayang:
Editor: abduh imanulhaq
IST
Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo didampingi Kabid Binamarga Suyadi 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo dalam hal ini DPUPR meluruskan simpangsiur ambruknya jembatan gantung Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Jumat (31/12/2021).

DPUPR menegaskan jembatan tersebut ambruk karena human error atau kelalaian manusia (pekerja) proyek yang ada di sana, bukan pada konstruksinya.

Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo didampingi Kabid Binamarga Suyadi mengatakan, proyek jembatan gantung dengan nilai kontrak 10,8 miliar itu sepenuhnya masih tanggung jawab rekanan.

"Rekanan yang mengerjakan adalah CV Tunjung Jaya dari Karanganyar. Terkait dengan rusaknya jembatan di sana itu murni human error bukan pada konstruksi," tegas Bowo.

Pada saat  kejadian, pekerja di sana sedang melakukan setting akhir proyek jembatan gantung yakni melakukan setting chamber.

Tetapi pada saat dilakukan pengendoran seling, terjadi kelalaian pekerjanya.

Seling tersebut lepas dan jembatan jatuh ke dasar sungai.

"Sebenarnya itu adalah proses akhir dari proyek. Tetapi saat setting itu, ada kelalaian dimana pengait yang dikendurkan terlalu kendor dan terlepas sehingga terjatuh," bebernya.

Suyadi menambahkan, pada saat itu dilakukan penurunan sekitar 10 centimeter.

Karena human error, justru seling terlepas.

"Yang jelas, proyek itu belum diserahkan ke Pemda dan masih menjadi tanggung jawab rekanan. Belum juga ada rencana diresmikan karena pekerjaan saja belum selesai," ujar Suyadi.

Atas kejadian tersebut, DPU sudah memanggil dan minta keterangan dari pelaksana proyek.

Hasilnya, karena proyek masih menjadi tanggungjawab dari rekanan maka kerusakan harus diperbaiki oleh rekanan.

"Rekanan siap melaksanakan tanggung jawabnya. Yaitu dengan memperbaiki kerusakan yang ada hingga benar-benar sempurna," jelasnya.

Namun, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak 28 Desember, maka akan terkena sanksi berupa denda.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved