Berita Sukoharjo
Jembatan Gantung Tambakboyo Ambruk, Begini Penjelasan DPUPR Sukoharjo
DPUPR menegaskan jembatan tersebut ambruk karena human error atau kelalaian manusia (pekerja) proyek yang ada di sana.
Denda itu nilainya 1/1000/hari dari nilai kontrak.
"Sesuai regulasi, selama nanti mengerjakan rekanan akan terkena denda. Jadi tinggal berapa lama mereka menyelesaikan persoalan di sana ya itu yang dihitung dendanya," tandasnya.
Terkait dengan anggaran yang sudah dibayarkan pada rekanan, Bowo Sutopo mengatakan baru dibayarkan termin I sebesar 60 persen dari kontrak.
Jembatan gantung Tambakboyo di Kecamatan Tawangsari sepanjang 120 meter dengan lebar 1,8 meter ambruk.
Jembatan itu sedianya menjadi penghubung antardesa.
Begitu mendengar kabar tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani langsung ke lokasi.
Bupati ingin memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepala-DPUPR-Sukoharjo-Bowo-Sutopo-Dwi-Atmojo-didampingi-Kabid-Binamarga-Suyadi.jpg)