Kompetisi Askab PSSI Pemalang
Kericuhan Antar Suporter di Pemalang, Satu Korban Meninggal Dunia
Insiden naasterjadi dampak dari kericuhan antar suporter di Kabupaten Pemalang.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Insiden naas hingga harus kehilangan nyawa sia-sia terjadi dampak dari kericuhan antar suporter di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dalam laga kompetisi internal Askab PSSI Pemalang.
Kericuhan terjadi saat pertandingan semifinal Liga 3 Askab PSSI Pemalang antara klub Putra Jaya Desa Kramat vs Perselo Lobongkok Desa Banjarmulya di Stadion Mochtar Pemalang, pada Rabu (29/12/2021).
Belum diketahui awal mula kerusuhan yang melibatkan kedua kelompok suporter tersebut, tiba-tiba sudah terjadi kerusuhan, sehingga pertandingan langsung dihentikan.
Sarifudin (26), warga Desa Banjarmulya RT 3/ RW 3, Kecamatan Pemalang diberitakan merupakan salah satu tim official dari tim Perselo Desa Banjarmulya, menjadi korban kericuhan tersebut.
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri saat dirawat di rumah sakit.
Selama koma, korban dirawat di ruang ICU RS Tugu Semarang dan akhirnya meninggal dunia pada Sabtu 1 Januari 2022, dan kini sudah dimakamkan pada Minggu (2/1) di pemakaman umum Desa Banjarmulya.
Pasca kejadian, anggota Satreskrim Polres setempat langsung mencari dan menangkap pelaku terduga pengeroyokan.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, empat tersangka tersangka S (33), A (28), B (27) dan K (24) langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing, pada Kamis(30/12) malam.
"Sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," ungkap Kapolres, pada Minggu (2/1).
Selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
Dari hasil pengembangan perkara, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan.
“Masih kami kembangkan kasusnya, jika ada kemungkinan pelaku lain," ungkap Kapolres.
Kapolres Pemalang menambahkan, keempat tersangka yang telah diamankan akan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Iqbal menyampaikan belasungkawa kepada Korban dan berterima kasih kepada anggota Polres Pemalang yang sudah dengan cepat ungkap Kasus ini, serta berjanji akan menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan.
"Kami Polri ikut berbela sungkawa dan akan tuntaskan kasus ini," tutup Iqbal.