Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jadi Tersangka Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan selanjutnya, ia ditahan.

Editor: m nur huda
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith atau Habib Bahar sampai di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Setelah Habib Bahar bin Smith menghadiri pemanggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021) untuk pemeriksaan, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan selanjutnya, ia ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan kasus yang menjerat Bahar dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada 17 Desember 2021.

Pertimbangannya yakni kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujarnya di Mapolda Jabar, Senin malam, dikutip dari Kompas.com.

Ada 2 Alat Bukti

Penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti."

"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," katanya di Mapolda Jabar, Senin, dilansir TribunJabar.id.

Saat ini, Bahar berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," jelas Arief.

Pengunggah Video Juga Tersangka

Polisi juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.

Diberitakan Kompas.com, polisi sempat melakukan penggeledahan di kediaman TR.

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari unit ponsel, laptop, akun channel media YouTube atas nama TR, dan email.

TR dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan dengan Bahar bin Smith.

Setelah dimintai keterangan, termasuk tahapan penyidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara, TR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus Bahar ini dilaporkan TNA, terkait kegiatan ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Rekaman ceramah tersebut kemudian di unggah atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube miliknya.

Penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.

Ribut dengan Danrem Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi 

Setelah kasus tersebut mencuat, viral video debat antara Komandan Korem (Danrem) Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi dengan Bahar bin Smith.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/12/2021). Saat itu jenderal bintang satu itu mendatangi pondok pesantren milik Bahar di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 061 Surya Kencana Mayor Ermansyah mengatakan kedatangan Achmad Fauzi untuk menyampaikan pesan agar isi ceramah Bahar tidak mengandung unsur provokasi. Terutama menyinggung institusi TNI dan diduga menghina serta menjelekkan pimpinan TNI.

"Kehadiran Danrem ke kediaman Bahar bin Smith dengan cara baik-baik, bukan oknum TNI yang datang seperti yang diviralkan, karena mengunakan seragam TNI lengkap," kata Ermansyah saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2022).

Habib Bahar Smith terlibat adu mulut dengan Brigjen TNI A Fauzi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021)
Habib Bahar Smith terlibat adu mulut dengan Brigjen TNI A Fauzi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021) (Istimewa/Wartakotalive.com)

Sementara itu Tim advokasi Habib Bahar Smith, Aziz Yanuar sebelumnya mengatakan, tindakan Achmad Fauzi yang mendatangi pondok pesantren Tajul Alawiyin Bogor, Jawa Barat membuat takut warga sekitar.

Ia juga menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk abuse of power.

Selain itu, Aziz juga mengatakan bahwa pernyataan Achmad Fauzi akan menjemput Bahar Smith jika tak penuhi panggilan Polda Jawa Barat adalah kekeliruan dalam memahamai konsep penegakan hukum.

"Notabene (pemanggilan) merupakan tugas Polri, dan hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak criminal justice system di Republik Indonesia," tutur Aziz.

Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar pada senin (3/1/2022).

Setelah diminta untuk menjalani tes antigen, Bahar kemudian masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada awak media, Bahar sempat mengatakan bahwa apabila nanti dirinya ditahan kepolisian, menurutnya, demokrasi sudah mati di Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucap dia.

Ia mengatakan hal tersebut karena masih banyak penista agama lainnya yang dilaporkan tetapi tak diproses, tetapi dirinya dilaporkan secepatnya.

"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.

Bahar juga mengatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ini dirinya tak keluar setelah pemeriksaan maka dirinya sudah ditahan.

"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara," ucapnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong dan Langsung Ditahan, Polisi Temukan 2 Alat Bukti

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved