Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

LIPSUS : Tren Remaja Suka Pakaian Impor Branded, Pakaian Impor Bekas pun Banjir di Jateng

Akhir-akhir ini pedagang pakaian impor bekas makin menjamur di Kota Semarang dan daerah lain di Jawa Tengah.

"Ini tidak termasuk barang impor terlarang dan dibatasi. Kami tidak bisa memberikan komentar. Karena bukan kewenangan kami," tandas Arif.

Kepentingan umum

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Alasan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan umum.

Dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan ada tambahan bea masuk untuk produk impor pakaian baru. Artinya impor pakaian bekas tidak dikenakan bea masuk karena memang impor pakaian dilarang.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat menyebutkan, ketentuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berlaku untuk pakaian baru.

"Impor pakaian bekas dilarang dengan Permendag," kata Syarif Hidayat beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, pemerintah melarang impor baju bekas dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

UU Perdagangan, importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat. Di pasal 46 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 51 ayat 2 UU Perdagangan juga kembali menegaskan importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas.

Limbah Barang Bekas

Maraknya penjualan pakaian impor bekas (seken) berpengaruh pada aktivitas perdagangan garmen di dalam negeri. Pengusaha garmen di Kota Semarang, Dedy Mulyadi mengatakan, fenomena jual beli pakaian bekas impor memang memiliki pengaruh terhadap perdagangan pakaian dalam negeri meski tidak terlalu signifikan.

Baginya selaku eksportir, hal itu tidak terlalu berpengaruh. Justru, pengaruh lebih kepada pedagang kecil.

"Bagi pedagang kecil, ada pengaruh. Mungkin karena harga lebih murah dibanding produksi, tapi prosentase tidak begitu besar," kata Dedy, Minggu (2/1/2022).

Dedy mengakui, harga beli baju impor bekas memang lebih murah dibanding harga produksi barang.

Biasanya, ini dijualbelikan dalam kiloan atau partai besar. Hal itu yang mungkin menjadi faktor para pedagang kecil lebih memilih berdagang baju bekas.

Padahal, impor barang bekas berisiko penyakit. Apalagi, kondisi saat ini sedang dalam suasana pandemi Covid-19. Seringkali masyarakat tinggal memakai saja tanpa memikirkan risiko yang bisa timbul.

Di samping itu, impor baju bekas juga tidak diperbolehkan. Beredarnya baju bekas impor ini menandakan adanya penyeludupan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved