Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka Berita Bohong

Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022) malam.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Habib Bahar bin Smith penuhi panggilan Polda Jabar soal kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya, Senin (3/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022) malam.

Selain Habib Bahar, polisi juga menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.

Untuk mempermudah identifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara yakni klaster Bandung dan klaster Garut.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Baca juga: Polda Jabar Akhirnya Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Kasus Ini

Baca juga: Hari Ini, Polda Jabar Agendakan Panggil Habib Bahar Terkait Ujaran Kebencian

Baca juga: Soal Insiden Danrem Ribut dengan Habib Bahar, Kapenrem: Bukan Oknum TNI

Di Bandung, ada 15 orang saksi yang diperiksa, sementara di Garut ada 10 saksi.

Sementara saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang.

Termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yakni empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidan, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum dan tiga orang ahli kedokteran forensil.

Selain itu polisi juga melakukan penggeledahan di rumah TR, warga yang mengunggah video berita bohong yang disampaikan Bahar.

Polisi juga menyita barang bukti dari dua TKP yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email smktp49@gmail.com.

Kasus tesebut berasal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut kemudian diunggah oleh TS ke akun Youtubenya dan disebarkan hingga viral di media sosial.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Lalu pada tanggal 30 Desember 2021, polisi melayangkan surat pemanggilan pada Bahar.

Habib Bahar diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022 di Mapolda Jabar.

Setelah kasus tersebut mencuat, viral video debat antara Komandan Korem (Danrem) Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi dengan Bahar bin Smith.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/12/2021). Saat itu jenderal bintang satu itu mendatangi pondok pesantren milik Bahar di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Habib Bahar Smith terlibat adu mulut dengan Brigjen TNI A Fauzi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021)
Habib Bahar Smith terlibat adu mulut dengan Brigjen TNI A Fauzi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021) (Istimewa/Wartakotalive.com)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved