Berita Regional
Begini Jawaban Herry Wirawan saat Ditanya Motif Rudapaksa 13 Santriwati
Herry mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Herry Wirawan (36) mengakui semua perbuatannya dalam persidangan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Matradinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/1/2022).
Herry mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan.
Baca juga: Satu Keluarga Dianiaya Sekelompok Pemuda di Jakarta Timur, Begini Kesaksian Korban
Dalam sidang tersebut diketahui Herry Wirawan dihadirkan secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Semula diagendakan Herry Wirawan dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Namun, dengan alasan sakit, agenda itu batal.
Pada sidang ke-12 ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.
"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali seusai persidangan.
"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," lanjut dia.\
Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, kata Dodi, Herry Wirawan pun mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.
"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kami dakwakan kami tanyakan semua," katanya.
"Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kami tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," lanjut dia.
Kemudian, kata Dodi, saat Jaksa menanyakan motif atau latar belakang dia merudapaksa belasan siswa, Herry mengaku khilaf.
"Ya, dengan berbelit-belit, apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf.
Itu yang dia sampaikan," katanya.