Wabah Corona
BERITA LENGKAP : PPKM Jawa-Bali dan INilah 31 Daerah di Jateng Berstatus Level 2
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (4/1) ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang. Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Adapun rinciannya, untuk Jawa Barat meliputi: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis.
Sedangkan untuk Jawa Tengah yang masuk level 1 yakni: Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas.
Sebaran Corona di Indonesia, Selasa (4/1):
DKI Jakarta: 115 kasus
Kepulauan Riau: 51 kasus
Jawa Barat: 32 kasus
Jawa Timur: 17 kasus
Papua Barat: 16 kasus
Banten: 11 kasus
Jawa Tengah: 10 kasus
Bali: 8 kasus
Kalimantan Selatan: 7 kasus
Sulawesi Selatan: 7 kasus