Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Corona

BERITA LENGKAP : PPKM Jawa-Bali dan INilah 31 Daerah di Jateng Berstatus Level 2

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Shutterstock
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (4/1) ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang. Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Adapun rinciannya, untuk Jawa Barat meliputi: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis.
Sedangkan untuk Jawa Tengah yang masuk level 1 yakni: Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas.

Sebaran Corona di Indonesia, Selasa (4/1):

DKI Jakarta: 115 kasus

Kepulauan Riau: 51 kasus

Jawa Barat: 32 kasus

Jawa Timur: 17 kasus

Papua Barat: 16 kasus

Banten: 11 kasus

Jawa Tengah: 10 kasus

Bali: 8 kasus

Kalimantan Selatan: 7 kasus

Sulawesi Selatan: 7 kasus

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved