Berita Regional
Gadis Jember Dirudapaksa Setelah Dicekoki Miras Pria yang Baru Dikenalnya di Medsos
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggalkan korban. Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga."
Editor:
M Syofri Kurniawan
Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga.
Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Jember Jadi Korban Tindak Asusila Setelah Dicekoki Miras, Korban Kenal Pelaku Lewat Facebook
Baca juga: Mengaku Tak Punya Uang, Sepasang Bule Rusia Nekat Panjat Pagar demi Bisa Masuk Candi Prambanan
Rekomendasi untuk Anda