Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Longgarnya Prokes hingga Kondisi Fasilitas Sekolah saat PTM Jadi Perhatian

banyak kasus penularan di sekolah terjadi akibat longgarnya prokes harus diwaspadai.

Editor: Vito
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Ilustrasi - PTM terbatas di SMP Birrul Walidain Sragen beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan tanggal 21 Desember 2021.

SKB itu merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB terbaru itu, sekolah diwajibkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen per Januari 2022. 

Berkaca pada pengalaman PTM sebelumnya, Plt Dirjen Kesmas Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi menilai, banyak kasus penularan di sekolah terjadi akibat longgarnya protokol kesehatan (prokes) harus diwaspadai. Terlebih lagi, saat ini varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.

"Yang paling sering adalah protokol kesehatan yang longgar. Artinya, pada awalnya sudah ada PeduliLindungi, ada pemeriksaan suhu. Tetapi ketika dia bermain, dia tidak memasang maskernya dengan baik, tidak menjaga jarak. Kemudian ruangan diisi dengan orang yang cukup padat, itu berarti protokol kesehatan tidak dilakukan dengan baik," tuturnya.

Kartini menyampaikan, sejumlah titik kritis yang harus dicermati guna memastikan PTM Terbatas berjalan aman antara lain adalah aliran udara yang kurang bagus di satuan pendidikan, seperti aktivitas indoor.

"Banyak sekolah yang aliran udaranya kurang bagus, atau kalau menggunakan AC maka alirannya cuma di dalam situ. Nah ini harus ada aliran udara bebasnya, jendela perlu dibuka. Memang agak lebih panas sedikit, tetapi ini perlu," ujarnya.

Selanjutnya, titik kritis itu terkait dengan durasi berkumpul dan jarak satu sama lain. Kartini menyebut, peserta didik diperbolehkan untuk berkumpul, tetapi tidak dalam rentang waktu lama, dan tetap harus menjaga jarak.

Ia mencontohkan beberapa kegiatan yang perlu mendapat perhatian dan pengawasan, antara lain ketika berolahraga, upacara, menunggu antrean di toilet, hingga ketika peserta didik menunggu jemputan dari orangtuanya.

Kemudian, dia menambahkan, perlu dipastikan bagaimana penggunaan masker para peserta didik dan tenaga kependidikan. Harus dipastikan mereka bukan hanya menggunakan masker, melainkan menggunakan masker yang baik dan benar.

"Menggunakan masker yang baik dan benar adalah menutupi hidung dan mulut. Karena penularan terjadi dengan droplet yang bisa masuk lewat hidung atau mulut," tegasnya.

Kartini juga menyoroti perlunya pengawasan dan perhatian agar semua pihak di satuan pendidikan mengurangi sentuhan terhadap benda yang kerap disentuh oleh orang lain. Penting pula merubah kebiasaan, seperti menggunakan tangan kiri untuk membuka pintu.

"Ini karena tangan kanan biasanya yang paling sering digunakan untuk makan, menyentuh muka, menggosok hidung, mata. Sehingga, tangan kanan ini kalau sudah menyentuh benda lain agak berisiko. Untuk itu, ajarkan anak-anak untuk menggunakan tangan kiri, dan mengurangi sentuhan pada barang-barang," paparnya.

Demi menambah keamanan, Kartini menyatakan, ada langkah-langkah rekayasa administrasi dan teknis, seperti melaksanakan pembatasan jumlah orang dalam kelas, pengaturan frekuensi sekolah dan durasi PTM, hingga tes covid-19 secara berkala bagi warga satuan pendidikan.

"Tentu hal ini perlu dikomunikasikan dengan orangtua dan anak. Tujuannya nanti akan kami sampaikan, dan secara teknis kita bisa mengatur bagaimana mereka duduknya, alur masuknya, pemanfaatan PeduliLindungi, penyediaan sarana cuci tangan, sirkulasi, dan juga disinfeksi," terangnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved