Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pergoki Istri Selingkuh, Sang Suami Malah Berakhir di Penjara, Ini Kisahnya

Seorang suami dipenjara setelah memergoki istri diduga selingkuh dengan berkirim chat mesra pada pria lain.

Editor: m nur huda
net
Ilustrasi Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJATENG.COM, BANGGAI - Seorang suami dipenjara setelah memergoki istri diduga selingkuh dengan berkirim chat mesra pada pria lain.

Sang suami, AR (34) tak mampu menahan emosi kemudian mencari pria diduga selingkuhan istri. Setelah menemukan, AR kemudian menyerang menggunakan badik pada pria berinisial AK (30).

Kepolisian Resor Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap laki-laki berinisial AK yang diduga selingkuh dengan istrinya.

Baca juga: Setelah Istri Kabur Ditemukan di Keraton Solo, Belum Diketahui Alasan Tinggalkan Suami

Baca juga: Istri yang Kabur dari Rumah 6 Bulan Akhirnya Ditemukan, Suami Beri Hadiah Pengantarnya

Baca juga: Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Pria Pamekasan Tewas Dikeroyok

Baca juga: Curiga Istri Selingkuh, AP Rela 2 Jam Sembunyi di Plafon Rumah, Ia Saksikan Langsung Kelakuan Istri

Tersangka AR pada Senin (3/1/2022) telah menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, karena korban berselingkuh dengan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang menuturkan, kasus itu ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batui.

Perkara tersebut, kata dia, sudah pada tahap penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangkanya yaitu AR sejak 3 Januari 2022.

AR disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat sub Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

"Memang betul terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korbannya harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan. Tersangkanya sudah kami tahan dan harus saya luruskan penganiayaan dengan sajam jenis badik, bukan keris," ungkap Adi Herlambang, saat dikonfirmasi via telepon Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, insiden perkelahian seorang suami dengan selingkuhan istrinya terjadi di depan pagar sebuah perusahaan di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, pada Senin (3/1/2022) pukul 15.30 Wita.

Diduga karena motif cemburu usai membaca chat mesra dari AK, AR langsung mencari dan menemukan AK dan langsung menyerang dengan badik yang dibawanya ke korban.

Dalam duel itu, AK sempat menangkis serangan AR hingga menyebabkan luka di bagian lengan.

Setelah menganiaya AK, barulah AR menyerahkan diri ke Markas Polsek Batui.

Selain menetapkan AR sebagai tersangka, pihak kepolisian setempat juga ikut mengamankan barang bukti sebilah badik milik tersangka.

Selingkuhi Istri Orang, Seorang Pria Diamuk Massa

Terpisah, kasus perselingkuhan juga terjadi di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Seorang warga meninggal dunia setelah kepergok selingkuh dengan istri orang.

MM (28) meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah dihajar empat bersaudara.

Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut berwal saat J, warga setempat, pulang ke rumah setelah mencari ikan.

Setibanya di rumah, J melihat istrinya berada di kamar.

Ternyata, istri J tidak seorang diri di dalam kamar, ia kedapatan sedang tidur bersama MM.

Melihat hal tersebut, J pun emosi.

Apalagi, perselingkuhan istrinya itu diduga telah berlangsung lama.

Dalam kondisi emosi, J menghubungi M dan S, kakak dan mertuanya.

Bersama mertuanya, ia lantas membongkar kasus perselingkuhan itu.

Istri J kepergok selingkuh oleh keluarga besarnya.

Ia harus menanggung malu di depan keluarganya.

Sedangkan MM menerima amukan semua orang di sana.

MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A.

Ia dihajar menggunakan bakiak.

Usai dihajar, MM tak sadarkan diri.

Ia lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Namun, akibat kondisinya yang semakin memburuk, MM meninggal dunia.

"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).

Diketahui, MM tidak hanya dihajar menggunakan 1 alat.

Para tersangka menggunakan berbagai alat untuk memukul korban hingga terkapar.

"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," ucap AKBP Rogib Triyanto.

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M, yang melarikan diri.

Ketiga pelaku lainnya kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

Mereka dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.

Para tersangka itu diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Selingkuhan Istri Pakai Badik, Suami Akhirnya Masuk Penjara dan Tribunnews.com dengan judul Pria di Pamekasan Tewas Setelah Tepergok Tidur Bersama Istri Orang, Berikut Kronologi Kejadiannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved