Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2.723 Pegawai NonASN Pemkot Semarang Bakal Diputus Kontrak pada Maret 2022

Sebanyak 2.723 pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang bakal diputus kontrak

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 2.723 pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang bakal diputus kontrak pada Maret 2022. 

Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan surat evaluasi penggunaan pegawai kontrak.

Dalam surat tersebut, kepala perangkat daerah wajib melaksanakan rasionalisasi atau pengurangan pegawai kontrak kecuali kecamatan dan kelurahan. 

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyampaikan, evaluasi penggunaan pegawai kontrak ini didasarkan pada analisa beban kerja.

Adanya perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun lalu dapat menutup kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

"Kelebihan SDM ini kami keluarkan sebagian tapi belum semua. Langkah ini kami lakukan jangan sampai beban kerja lebih kecil dari pada jumlah pegawai di Kota Semarang.

Itu kan sama saja dengan pemborosan. Sehingga, kami mengeluarkan kebijakan ada pengurangan non ASN," jelas Iswar, Kamis (6/1/2022). 

Iswar memaparkan, selama ini non ASN melekat pada kegiatan. Ternyata, kegiatan Pemerintah Kota Semarang di era pandemi tidak begitu banyak seperti kondisi normal.

Kebutuhan SDM pun tidak sebanyak biasanya. Penggunaan teknologi dalam pekerjaan juga menjadi bagian dari analisa beban kerja. 

"Hampir semuanya Semarang sudah menjadi smart city menggunakan teknologi. Saya kira beban kerja jadi berkurang. Itu salah satu variabel kami. Ditambah, adanya CPNS," terangnya. 

Iswar menyebutkan, ada 2.723 pegawai non ASN yang tidak dilanjutkan kontrak kerjasama dengan pemkot.

Jumlah terbanyak ada pada Dinas Pendidikan (Disdik). Pasalnya, Disdik mendapat alokasi PPPK sebanyak 2.291 formasi.

Saat ini, tahapan rekrutmen PPPK memang masih dalam masah sanggah, namun, hampir sebagian besar non ASN guru sudah diterima PPPK. 

"Jadi, ini beralih saja dari non ASN ke PPPK. Itu jumlah terbesar. Kalau di OPD lain kecil-kecil, ada yang 10, 15, 12 pegawai non ASN (yang diberhentikan)," papar Iswar, Kamis (6/1/2022). 

Dia melanjutkan, rasionalisasi penggunaan pegawai kontrak tidak dilakukan di seluruh OPD.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved