Berita Semarang
2.723 Pegawai NonASN Pemkot Semarang Bakal Diputus Kontrak pada Maret 2022
Sebanyak 2.723 pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang bakal diputus kontrak
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
Rasionalisasi hanya dilakukan di OPD yang mendapat jatah atau formasi dari PPPK dan CPNS tahun lalu.
OPD yang tidak mendapatkan formasi CPNS tidak mengurangi jumlah pegawai kontrak. Misalnya, Disperkim tidak mengurangi jumlah pegawai kontrak lantaran tidak mendapat formasi CPNS.
CPNS dan PPPK diperkirakan akan bekerja mulai Maret 2022. Sehingga, pada tahun ini perpanjangan pegawai kontrak hanya dilakukan tiga bulan saja.
Mayoritas pegawai non ASN yang harus diberhentikan kontrak rata-rata berpendidikan terakhir D3 dan S1.
Hal itu dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan CPNS maupun PPPK yang masuk yakni pendidikan D3 dan S1.
Sedangkan, pegawai kontrak yang kualifikasi pendidikannya SMA sederajat masih dipertahankan karena tenaga kontrak yang dibutuhkan sesuai dengan kualifikasi pendidikan, misalnya pramusaji, pramu taman, petugas keamanan, pengemudi, dan tenaga lain yang sesuai dengan ijazah SMA.
"Begitu CPNS masuk, mereka berhenti. Ini sesuai dengan jumlah ASN yang masuk. Mereka sudah pemberkasan. Nanti Maret sudah masuk kerja," tambahnya. (eyf)
Baca juga: Kena Tebas Senjata Tajam Begal di Kudus, Korban Sempat Mencari Tangan yang Terputus
Baca juga: Video Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Randugunting Blora
Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Januari Glenn Fredly
Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Januari Glenn Fredly
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Iswar-Aminuddin-5-jan.jpg)