Berita Banyumas
Pemuda Asal Cilongok Banyumas Tega Memperkosa Gadis Dibawah Umur Sampai Hamil
WS (21) seorang pemuda warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diamankan polisi karena memperkosa gadis dibawah umur
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - WS (21) seorang pemuda warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diamankan polisi karena memperkosa gadis dibawah umur.
Korban adalah gadis berinisial OL (15) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
Pelaku diamankan pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB dirumahnya.
Kasat Reskrim Kompol Berry, menyampaikan kejadian tersebut terjadi pertama kali pada pertengahan Januari 2021.
Kejadiannya sendiri terjadi di salah satu hotel kawasan obyek wisata Baturraden, Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
"Awalnya tersangka menjemput korban yang kemudian tersangka membawa korban ke arah Baturraden.
Setelah di Baturraden kemudian tersangka mengarahkan sepeda motornya ke Hotel dan memesan kamar.
Kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar tersebut dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Berry mengatakan aksi bejat pelaku sudah berjalan setahun ini sejak 2021 dan berhubungan kurang lebih 50 kali.
"Ketahuannya karena si anak sampai hamil dan ketahuan sudah berumur dua bulan kehamilannya," katanya.
Korban tinggal sama neneknya karena orangtua berada di luar kota.
Ketika diajak ke hotel, korban berusaha menolak akan tetapi karena situasi tersebut korban tidak bisa apa-apa.
Saat ini korban duduk di kelas dua SMA.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban, yaitu WN (36) warga Dukuh Jendogo, Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang melaporkan kepada Unit PPA Reskrim Polresta Banyumas.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Tribunbanyumas/jti)