Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemuda Asal Cilongok Banyumas Tega Memperkosa Gadis Dibawah Umur Sampai Hamil

WS (21) seorang pemuda warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diamankan polisi karena memperkosa gadis dibawah umur

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Polresta Banyumas
WS (kaos hitam) seorang pemuda warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas saat diperiksa polisi karena memperkosa gadis dibawah umur, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - WS (21) seorang pemuda warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diamankan polisi karena memperkosa gadis dibawah umur. 

Korban adalah gadis berinisial OL (15) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Pelaku diamankan pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB dirumahnya. 

Kasat Reskrim Kompol Berry, menyampaikan kejadian tersebut terjadi pertama kali pada pertengahan Januari 2021.

Kejadiannya sendiri terjadi di salah satu hotel kawasan obyek wisata Baturraden, Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas

"Awalnya tersangka menjemput korban yang kemudian tersangka membawa korban ke arah Baturraden.

Setelah di Baturraden kemudian tersangka mengarahkan sepeda motornya ke Hotel dan memesan kamar.

Kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar tersebut dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Berry mengatakan aksi bejat pelaku sudah berjalan setahun ini sejak 2021 dan berhubungan kurang lebih 50 kali. 

"Ketahuannya karena si anak sampai hamil dan ketahuan sudah berumur dua bulan kehamilannya," katanya. 

Korban tinggal sama neneknya karena orangtua berada di luar kota. 

Ketika diajak ke hotel, korban berusaha menolak akan tetapi karena situasi tersebut korban tidak bisa apa-apa. 

Saat ini korban duduk di kelas dua SMA. 

Atas kejadian tersebut, orangtua korban, yaitu WN (36) warga Dukuh Jendogo, Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang melaporkan kepada Unit PPA Reskrim Polresta Banyumas.

Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved