Cilacap
Puluhan Nelayan dan Petani Ujungalang Protes Sengketa Lahan di Kantor BPN Cilacap
Di bawah terik matahari, puluhan nelayan dan petani Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, Cilacap, Jawa Tengah.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Di bawah terik matahari, puluhan nelayan dan petani Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, Cilacap, Jawa Tengah, berbaris sambil mengangkat poster karton sederhana.
Dengan caping di kepala dan wajah penuh kegelisahan, mereka menyuarakan tuntutan di depan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Cilacap, Rabu (24/9/2025).
Mereka meminta penyelesaian sengketa lahan di perbatasan Nusakambangan yang telah mereka garap puluhan tahun.
Baca juga: Memberi Uang ke Pengemis di Cilacap Bisa Kena Denda Rp 5 Juta, Simak Perdanya
Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMK dan Penetapan UMSK di Cilacap
Suara lantang orator dari pengeras suara berpadu dengan spanduk penolakan program food estate dan ancaman penggusuran.
Koordinator Aksi, Wandi Nasution menegaskan, warga hanya ingin kepastian hukum tanpa ada intimidasi maupun teror.
Menurutnya, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Surat Hak Pakai (SHP) yang diarahkan ke tanah warga harus dihentikan karena banyak di antaranya telah memiliki sertifikat hak milik.
"Warga sudah lama mengelola tanah ini, jangan sampai mereka disingkirkan dari wilayahnya sendiri," tegasnya.
Menurutnya, sejak tahun 1999 mereka menggarap lahan di Dusun Gragalan, Desa Ujungalang.
Wandi menceritakan sejak Desember 2024, warga dipanggil ke Lapas Nusakambangan untuk diberitahu bahwa lahan yang mereka tempati adalah milik Lapas Nusakambangan.
Bahkan pada Maret 2025, muncul perintah agar warga mengosongkan lahan dalam 20 hari, yang kemudian ditolak mentah-mentah.
Pematokan lahan secara sepihak juga pernah dilakukan tanpa surat resmi maupun sosialisasi, sehingga memicu penolakan keras.
Lebih jauh, warga menyebut sudah ada pembukaan food estate seluas 34,2 hektare yang dikerjakan napi di lahan yang sebelumnya mereka tanami.
"Ini tanah tempat tinggal dan bercocok tanam kami, tapi sekarang diubah jadi food estate," ujar Wandi.
Menurut Wandi, terdapat 32 kepala keluarga dengan sekitar 100 jiwa yang terancam kehilangan tempat tinggal dan lahan garapan.
Padahal, sebagian lahan yang mereka tempati sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara sebagian lainnya terdata melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Memberi Uang ke Pengemis di Cilacap Bisa Kena Denda Rp 5 Juta, Simak Perdanya |
![]() |
---|
Banyak Lampu Jalan Mati di Cilacap, Warga Keluhkan Bahaya di Malam Hari |
![]() |
---|
Penyebab Atap Masjid Nurul Iman di Cilacap Ambruk, Hujan Deras Tiga Hari |
![]() |
---|
Tak Hanya Padamkan Kebakaran, Damkar Evakuasi Burung Hantu Nyasar di Rumah Warga Cilacap |
![]() |
---|
Ancaman Banjir di Cilacap Masih Tinggi Meski Sudah Agustus, BPBD Perkuat Mitigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.