Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dibakar Api Cemburu, Congyang Ajak Teman Hajar Istri Siri dan Selingkuhan

Winardi (40) alias Congyang terbakar api cemburu. Sebab, istri sirinya yang sudah digauli sejak 2 tahun itu tega berselingkuh dengan pria lain.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Winardi (40) alias Congyang terbakar api cemburu. Sebab, istri sirinya yang sudah digauli sejak 2 tahun itu tega berselingkuh dengan pria lain.

Tak terima atas perlakuan itu, Congyang mengajak Sutrisno (27) alias Jon Tris yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan untuk ikut menghajar para korban.

"Kami mabuk dulu baru kami cari mereka. Ketemu di gang Durian, Jatibarang, Mijen," ucap Congyang saat di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).

Kasus penganiayaan yang berbumbu asmara itu terjadi, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Namun kedua tersangka berhasil ditangkap pada bulan ini.

Congyang ditangkap di tempat persembunyiannya di bedeng proyek perumahan Jalan menuju Goa Kreo, Kedungpane, Mijen, Selasa (4/1/2022) pukul 17.00.

Pelaku Jon Tris digulung polisi saat melintas di Jalan Kedungjangan, Purwosari, Mijen, di hari yang sama, pukul 20.00.

Di hadapan polisi, Congyang bukannya takut sendirian menghajar istri siri dan selingkuhannya.

Ia hanya gelap mata sehingga langsung menghajar mereka dengan tangan kosong.

"Saya kalap, baru kali ini masuk penjara," ucapnya.

Akibat dihajar kedua pelaku, para korban alami luka memar di bahu kanan, luka memar pada bagian lutut kiri, memar di paha kiri.

Bahkan, korban perempuan sempat pingsan sehingga dibawa ke rumah sakit terdekat.

Sementara tersangka Jon Tris mengaku, hanya ikut-ikutan.

Ia dijemput Congyang untuk ikut menghajar selingkuhan istri siri temannya.

Tak berpikir panjang lantaran dalam kondisi mabuk.

"Saya nenggak tuak, tidak bisa berpikir panjang," terangnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kedua pelaku saat melakukan penganiyaan dipengaruhi minuman keras.

"Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," katanya. (Iwn)

Baca juga: .Update Transfer Persis Solo 22, Rifaldi Bawuo dan Kanu Helmiawan ke PSS Sleman

Baca juga: Dongeng Fabel Ular Derik Si Penguasa Danau

Baca juga: Sophia Lajuba Blak-blakan Pilih Berondong: Mendingan Lebih Muda

Baca juga: Kehadiran Alun-Alun Johar Semarang Disambut Baik oleh Masyarakat, Terlihat Bersih dan Hijau

 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved