Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Pembunuh Bayi

Sidang Tuntutan Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Ditunda, Ini Penyebabnya

Sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) polisi pembunuh bayi dua bulan berinisial AN mengalami penundaan. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM / IWAN ARIFIANTO
JALANI SIDANG - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) polisi pembunuh bayi dua bulan berinisial AN mengalami penundaan. 

Persidangan yang menyeret anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu semestinya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (28/10/2025) siang. 

Namun, sidang ditunda karena jaksa disebut belum siap melayangkan tuntutan.

Baca juga: Kronologi dan Jerat Hukum Briptu Ade Kurniawan dalam Kasus Kematian Bayi Kandungnya

Baca juga: Saat Bayinya Menangis, Briptu Ade Kurniawan Ternyata Pernah Ancam Cekik dan Gantung di Loteng

"Ya sidang tuntutan ditunda karena alasan jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan," kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah kepada Tribun.

Penundaan itu serta merta akan memperpanjang proses persidangan. Menurut Lutfi, proses persidangan yang molor bakal memperpanjang penderitaan psikologis korban.

"Seharusnya korban harus segera dipulihkan kondisi psikologisnya melalui proses hukum yang cepat, sederhana dan berkeadilan," paparnya.

Meskipun begitu, ia mendesak agar jaksa dapat menunjukkan sikap profesionalitas dan lebih bersiap diri dalam sidang selanjutnya.

Ia berharap, penundaan ini sebagai langkah jaksa untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni 20 tahun penjara.

Ini sesuai dengan pasal dakwaan dari jaksa yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76c UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Kami harap tuntutan bisa maksimal karena fakta persidangan terdakwa juga mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan,Terdakwa Ade Kurniawan diseret ke kursi pesakitan selepas melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan  Pasar Peterongan.

"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," kata JPU, Saptanti.

Ia merinci, tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.


Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.

Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved