Berita Pati
Pandemi Mereda, Aturan Penggunaan Pakaian Adat Bagi ASN di Pati Kembali Diberlakukan
Aturan penggunaan pakaian adat Kabupaten Pati bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat kembali diberlakukan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Aturan penggunaan pakaian adat Kabupaten Pati bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat kembali diberlakukan mulai hari ini, Jumat (7/1/2022).
Bupati, Wakil Bupati, para pejabat struktural, dan ASN diwajibkan mengenakan pakaian adat pada Jumat pekan pertama setiap bulan.
Perempuan mengenakan atasan kebaya berwarna hitam dengan bawahan batik bakaran. Adapun laki-laki mengenakan atasan dan bawahan serba hitam, dengan atribut batik bakaran di pinggang dan juga sebagai ikat kepala (udeng).
Baca juga: Bermodal Pistol Mainan, Dua Pemuda Semarang Ngaku Polisi di Hadapan Pelajar SMA
Baca juga: Jose Mourinho Haram Melatih Lazio dan AC Milan, Ada Alasan Kuat di Baliknya
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik RIP Rhyme In Peace Bondan Prakoso & Fade 2 Black
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2019 tentang Penggunaan Pakaian Adat Pati.
Namun, Bupati Pati Haryanto menjelaskan, penggunaan pakaian adat Pati sempat tidak dilaksanakan sejak awal masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Terkendalanya penggunaan baju adat khas Pati lantaran banyaknya ASN yang WFH (Work from Home). Kemudian banyak kegiatan di lapangan seperti vaksinasi, monitoring PPKM, dan seterusnya," kata Haryanto.
Berhubung situasi pandemi saat ini telah mereda, aturan ini kembali diberlakukan.
"Berhubung kasus Covid-19, khususnya di Kabupaten Pati sudah melandai, mulai hari ini kita berlakukan kembali penggunaan baju adat khas Pati. Tujuannya tak lain adalah mencintai budaya, menguri-uri warisan leluhur kita," jelas dia. (*)