Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Soal Kasus Bahar bin Smith, Mahfud MD: Saya Tidak Intervensi

Menkopolhukam menyatakan, dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus hukum yang membelit Bahar.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mohammad Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM - Mahfud MD buka suara terkait ditahannya Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menyatakan, dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus hukum yang membelit Bahar.

"Itu saya tidak intervensi ke dalam kasus itu karena itu kan tuduhannya bukan hanya soal Pak Dudung ya (KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, -Red). Nanti kita dengarkan dulu. Pokoknya dia sudah tersangka," kata Mahfud, dikutip dari wawancara dalam video Karni Ilyas Club, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Penetapan Tersangka hingga Penahanan Habib Bahar bin Smith Diprotes, Polri: Kita Profesional


Mahfud mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Polri agar tidak main-main dalam penegakan hukum.

Pasalnya, apabila penegakan dilakukan main-main misalnya kesalahan orang dicari-cari, rakyat nantinya akan tahu.

"Saya sudah katakan jangan main-main, kalau orang salahnya dicari-cari nanti rakyat akan tahu. Oleh sebab itu dakwaan itu harus tegas. Apa yang didakwakan, kapan dilakukan, apa buktinya, siapa saksinya harus jelas," kata Mahfud.


Mahfud menegaskan, apabila proses hukum tidak profesional, nantinya justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyakini, kasus Bahar bukanlah terkait penghinaan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

"Kan banyak sekali pasal-pasal yang dituduhkan, saya kira bukan soal Pak Dudung. Kalau soal Pak Dudung mungkin terlalu remeh untuk diperkarakan karena Pak Dudungnya sendiri tidak apa-apa, tidak pernah mengadu," ujarnya.

 
Mahfud mengakui kasus Bahar menimbulkan polemik di masyarakat.

Karena itu, ia bakal mengawal agar Polri menjelaskan secara jelas kasus ini kepada masyarakat.

Mahfud kembali menegaskan, ia telah meminta kepada Polri, dalam penegakan hukum, apabila orang tidak bersalah, jangan sampai diproses hukum. 

Tetapi apabila bersalah, Mahfud meminta agar Polri tidak takut. 

"Makanya kalau orang tidak salah jangan. Tapi kalau salah, jangan takut, kepada siapapun, kepada jenis makhluk apapun. Ini untuk melindungi masyarakat kan," tandasnya.

Diketahui, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Jawa Barat pada 11 Desember 2021. 

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.

Menurut Kombes Pol Arief, kasus berita bohong itu berawal dari laporan seseorang yang berinisial TNA perihal ceramah Habib Bahar.

"Berkaitan dengan ceramah BS yang mengandung berita bohong yang kemudian diupload oleh TR ke YouTube dan kemudian disebarkan sehingga viral. Itulah yang menjadi pokok perkara yang disidik Polda Jabar," katanya, Senin (3/1/2022), dikutip dari video KompasTV

Kombes Pol Arief menerangkan, dalam memeriksa kasus ini, polisi telah memeriksa 33 saksi dan 19 ahli. 

Polisi juga telah menyita 12 barang bukti. 

Polda Jabar akhirnya menetapkan tersangka kepada Habib Bahar dan TR setelah dilakukannya pemeriksaan dan juga gelar perkara. 

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, pemeriksaan hari ini dan gelar perkara hari ini, penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, telah dapat meningkatkan status BS dan TR menjadi tersangka," terangnya. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan. 

Kombes Pol Arief mengatakan terdapat alasan subjektif dan objektif terkait penahanan ini. 

Alasan subjektifnya, Polisi menganggap Habib Bahar dan TR dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

"Alasan objektif bahwa ancaman terhadap pasal-pasal kepada tersangka di atas 5 tahun penjara," ujarnya. 

Adapun pasal-pasal yang digunakan menjerat Habib Bahar yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Dirinya Tak Intervensi Kasus Bahar bin Smith, Minta Polri Tak Main-main

Baca juga: Inilah Sosok Fadlun Faisal Balghoits Istri Habib Bahar yang Setia Temani Suami Saat Terjerat Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved