Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2026

Jadwal Baru Pengumuman UMP Jateng 2026 dan UMK 35 Kab/Kota Se-Jawa Tengah

Penetapan UMP Jateng 2026 mundur. Pemerintah pusat belum terbitkan PP baru, sementara kenaikan UMP kini ditentukan masing-masing daerah.

Editor: Awaliyah P
tribunjateng.com
ILUSTRASI UANG - Penetapan UMP Jateng 2026 mundur. Pemerintah pusat belum terbitkan PP baru, sementara kenaikan UMP kini ditentukan masing-masing daerah. 

Jadwal Baru Pengumuman UMP Jateng 2026 dan UMK 35 Kab/Kota Se-Jawa Tengah

Ringkasan Berita:
  • Jadwal UMP Jateng 2026 bergeser menjadi 8 Desember karena regulasi pusat belum terbit.
  • Pemerintah pusat tidak lagi menetapkan angka kenaikan UMP seperti tahun lalu.
  • Penentuan upah minimum 2026 diserahkan ke daerah dengan kewenangan lebih besar bagi Dewan Pengupahan.

 

TRIBUNJATENG.COM - Rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 yang sebelumnya diperkirakan berlangsung pada 21 November 2025 dipastikan mundur.

Pemerintah pusat belum menuntaskan regulasi baru soal pengupahan, sehingga daerah belum dapat menetapkan upah minimum.

Hal itu dikonfirmasi setelah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bertemu dengan perwakilan pengusaha di kantornya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: UMK Grobogan 2026 Bertambah hingga Rp 236 Ribu, Jika Upah Minimum Naik

BREAKING NEWS, Bos PSIS Semarang Tunjuk Jafri Sastra Pelatih Mahesa Jenar

Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap masukan menjelang penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026.

Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan bukan kewenangan daerah sepenuhnya.

"Pengupahan merupakan program strategis nasional, sehingga baik provinsi maupun kabupaten/kota harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Luthfi dikutip Tribunjateng.com dari jatengprov.go.id.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa sampai saat ini regulasi teknis penetapan upah minimum belum diterbitkan.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap uji publik.

"Kami masih menunggu PP tersebut turun sebagai dasar penetapan upah minimum," kata Aziz.

Dalam draf RPP yang beredar, pemerintah pusat menjadwalkan penetapan UMP dan UMSP pada 8 Desember 2025.

Kemudian, pada 15 Desember 2025, disusul pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

"Finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu untuk pembahasan upah minimum 2026," jelas Aziz.

Kenaikan UMP Tak Lagi Diputuskan Pusat


Berbeda dengan tahun lalu ketika pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP 2025 secara seragam sebesar 6,5 persen, penentuan UMP 2026 tidak lagi berada di tangan pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved