Berita Wonosobo
Curi Baterai Tower Sinyal di Wonosobo, Dua Warga Jakarta Ditangkap
Pesan SMS alarm dari Help Desk aplikasi keamanan tower berupa tulisan “ BATTERY STOLEN” mengagetkan teknisi tower Smartfren Tellcom di Desa Kalierang.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pesan SMS alarm dari Help Desk aplikasi keamanan tower berupa tulisan “ BATTERY STOLEN” mengagetkan teknisi tower Smartfren Tellcom di Desa Kalierang, Selomerto, Wonosobo, (28/12/2021) lalu.
Ini menandakan ada yang tak beres dengan kondisi baterai tower itu.
Ia bergegas mengecek tower hingga melihat box tempat baterai sudah terbuka.
Dua baterai di dalamnya ternyata sudah raib.
Baca juga: Rayuan Gombal Pemuda Jerumuskan Gadis Belia, Lima Kali Disetubuhi di Rumah Kosong hingga ke Hotel
Baca juga: Sekda Kota Semarang Tanggapi Kasus Cacian dan Pemecatan Sepihak Terdahap Penyapu Jalanan oleh Atasan
Baca juga: Deal! Bidikan Pelatih AS Roma Jose Mourinho Sepakat Angkat Kaki dari Arsenal
Di saat yang sama, ia melihat mobil putih yang sempat terparkir di lokasi kejadian langsung tancap gas.
Ia yang mencurigai keberadaan mobil putih yang terparkir di lokasi kejadian memutuskan langsung mengejar. Ia juga menghubungi petugas kepolisian.
Ia terus membuntuti laju kendaraan yang dicurigai ke arah kota. Mobil itu pun berhasil dihentikan oleh petugas Kepolisian yang berjaga di Pos Pengamanan Natal Plaza Wonosobo.
"Polisi mendapati ada dua orang laki-laki, serta bettery merk ZTE ZXDC 48 milik PT Smartfren Tellcom hasil curian, " kata Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mochammad Zazid, Sabtu (8/1/2022)
Dua pelaku yang ditangkap adalah MM (33), warga Kelurahan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Serta DP (30), warga Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Ia mengungkapkan, modus pelaku adalah mencari tower sinyal yang jauh dari pemukiman atau sepi.
Baca juga: Jaga Lahan Pertanian dan Sumber Daya Air, Petani di Jepara Bongkar Jembatan Akses Jalan Penambang
Baca juga: Langkah Cepat PSIS Semarang Antisipasi Kepergian Pratama Arhan, Rekrut Eks Arema dan Persib
Baca juga: Puisi Sajak Sebatang Lisong WS Rendra
Kemudian tersangka mengambil battery accu yang tersimpan di tempat/brankas penyimpanan dengan cara merusak pintu pagar dan pintu brankas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Caption rilis kasus pencurian dengan pemberatan oleh Polres Wonosobo, Jumat (7/1/2022) (ist/Polres Wonosobo)