Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nenek Ini Ditangkap Polisi Setelah Bawa Kabur Tas yang Ditemukannya di Jalan

Nenek itu ditangkap dan dijadikan tersangka setelah menemukan sebuah tas berisi uang jutaan rupiah dan ponsel.

Net
Ilustrasi 

“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra.

Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.

Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya."

"Untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Polisi menyatakan Nu terkena Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Perwira pertama tingkat tiga ini. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Temukan Tas di Jalan, Nenek di Pangkalpinang Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Baca juga: Dilanda Banjir, Walikota Surabaya Eri Cahyadi Atur Lalu Lintas Jadi Sorotan Netizen

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved