Berita Jateng
Polda Jateng Ingatkan Warga Di Persawahan Menyalahgunakan Aliran Listrik Untuk Jebakan Tikus
Puluhan orang meninggal dunia terkena jebakan tikus listrik di Kabupaten Sragen. Jebakan beraliran listrik tersebut biasanya dipasang di area sawah
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN -- Puluhan orang meninggal dunia terkena jebakan tikus listrik di Kabupaten Sragen.
Jebakan beraliran listrik tersebut biasanya dipasang di area persawhan untuk membasmi tikus. Namun rupanya jebakan tersebut mengenai warga sekitar yang hendak beraktifitas di sawah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan korban terakhir meninggal dunia akibat terkena sengatan jebakan tikus yang dialiri listrik terjadi pada sepekan lalu.
Jebakan tersebut mengenai Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen.
Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen" ujarnya Sabtu (8/1).
Menurutnya, kebanyakan kasus warga tersengat jebakan tikus bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik.
Semula izin pemasangan jaringan listrik untuk pemasangan pompa air persawahan. Namun rupanya jaringan listrik tersebut juga digunakan memasang kawat berarus listrik untuk jebakan tikus.
"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," jelasnya.
Iqbal menegaskan Polda Jateng telah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan.
Pengajuan izin, harus melewati beberapa tahap diantaranya mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.
"Pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tuturnya.
Kemudian, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.
"Pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," ujarnya.
Ia menuturkan pada kenyataannya warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.
Oleh sebab itu, secara tegas setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.