Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Ingatkan Warga Di Persawahan Menyalahgunakan Aliran Listrik Untuk Jebakan Tikus

Puluhan orang meninggal dunia terkena jebakan tikus listrik di Kabupaten Sragen. Jebakan beraliran listrik tersebut biasanya dipasang di area sawah

ISTIMEWA
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy 

"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.

Terpisah Manager Komunikasi PLN Jateng DIY Abdul Haris menuturkan PLN tidak memberikan izin warga yang menggunakan jaringan listrik di area persawahan untuk jebakan tikus maupun mengaliri pagar. Jaringan listrik persawahan tersebut digunakan untuk pengairan sawah bukan untuk jebakan tikus.

"Mereka mengajukan jaringan listrik di persawahan secara resmi sebagai pelanggan dan peruntukannya  menghidupkan pompa untuk menyedot sumur agar bisa mengairi sawahnya," tutur dia.

Menurutnya, prosedur harus dilakukan masyarakat di area persawahan agar mendapat jaringan listrik adalah mengajukan sebagai pelanggan bisa melalui PLN Mobile. Pada aplikasi tersebut pelanggan dapat pasang baru maupun tambah daya, dan melaporkan gangguan.

Namun demikian PLN tidak bisa serta memutus jaringan listrik jika disalahgunakan dan membahayakan orang. PLN dapat memutus jaringan jika pelanggan menggunakan  listrik dalam melebihi KWh, dan tidak membayar lebih dari tanggal 20.

"Jika ada kelalaian ranahnya masuk di Kepolisian," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved