Berita Jateng
Polda Jateng Ingatkan Warga Di Persawahan Menyalahgunakan Aliran Listrik Untuk Jebakan Tikus
Puluhan orang meninggal dunia terkena jebakan tikus listrik di Kabupaten Sragen. Jebakan beraliran listrik tersebut biasanya dipasang di area sawah
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.
Terpisah Manager Komunikasi PLN Jateng DIY Abdul Haris menuturkan PLN tidak memberikan izin warga yang menggunakan jaringan listrik di area persawahan untuk jebakan tikus maupun mengaliri pagar. Jaringan listrik persawahan tersebut digunakan untuk pengairan sawah bukan untuk jebakan tikus.
"Mereka mengajukan jaringan listrik di persawahan secara resmi sebagai pelanggan dan peruntukannya menghidupkan pompa untuk menyedot sumur agar bisa mengairi sawahnya," tutur dia.
Menurutnya, prosedur harus dilakukan masyarakat di area persawahan agar mendapat jaringan listrik adalah mengajukan sebagai pelanggan bisa melalui PLN Mobile. Pada aplikasi tersebut pelanggan dapat pasang baru maupun tambah daya, dan melaporkan gangguan.
Namun demikian PLN tidak bisa serta memutus jaringan listrik jika disalahgunakan dan membahayakan orang. PLN dapat memutus jaringan jika pelanggan menggunakan listrik dalam melebihi KWh, dan tidak membayar lebih dari tanggal 20.
"Jika ada kelalaian ranahnya masuk di Kepolisian," tandasnya.(*)