Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tangis Wanita Asal Boyolali, Cerita Investasi ke Proyek Yusuf Mansur dari Uang PHK, Hasilnya?

Sembari menangis, warga Boyolali, Jawa Tengah, itu bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut

Editor: muslimah
tribunnews
Ustaz Yusuf Mansur 

TRIBUNJATENG.COM - Investasi yang diharapkan membawa keuntungan melimpah justru berakhir tak sesuai harapan.

Lilik Herlina tak kuasa membendung emosinya saat menceritakan awal mula ia berinvestasi dalam proyek hotel haji dan umrah yang dicetuskan oleh Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dkk.

Sembari menangis, warga Boyolali, Jawa Tengah, itu bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut.

Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.

Baca juga: Dangdutan di Kudus Viral, Ricuh dan Ada Penonton Bawa Samurai, Polisi Ungkap Fakta dan Kronologinya

Baca juga: Viral Oknum TNI Pukuli Seorang Remaja lalu Tantang Duel Seluruh Warga Desa, Lanjut ke Proses Hukum

Lilik menceritakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf Mansur mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi swasta pada 2013. Ia saat itu langsung tertarik.

Ia lantas menghubungi nomor yang tertera dalam acara itu dan mendapatkan nomor rekening khusus untuk program investasi tersebut.

Setelahnya, Lilik bergegas mentransfer uang senilai Rp 12 juta.

"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik sembari menangis, saat ditemui usai sidang perdana gugatannya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Saat itu, Lilik tak memiliki pikiran buruk bahwa program investasi tersebut bakal bermasalah.

Dijanjikan untung 8 persen tiap tahun

Tak lama setelah mentransfer uang Rp 12 juta, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan program investasi tersebut.

Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.

Ia semakin merasa senang dengan program itu saat mengetahui bahwa investor berhak menginap di hotel dan apartemen haji/umrah selama 12 hari per tahun.

Adapun hotel itu kini bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.

Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, dan bulan berganti tahun, Lilik senantiasa menunggu adanya keuntungan dari investasi tersebut. Namun, penantiannya tak kunjung membuahkan hasil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved