Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

UPDATE Kecelakaan Tinjomoyo: Sopir Ditahan hingga Korban tak Memiliki SIM C

Sopir bus rapid transit (BRT) Yulistyono (56) warga Gunungpati yang melindas siswi SMK Farmasi pada kecelakaan di maut

dok Satlantas Polrestabes Semarang.
Ibu korban (jilbab cokelat) kecelakaan dengan bus BRT sujud di jalan tepat di depan lokasi anaknya tewas di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, Jumat (7/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG  -- Sopir bus rapid transit (BRT) Yulistyono (56) warga Gunungpati yang melindas siswi SMK Farmasi pada kecelakaan di maut di Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo Banyumanik kini ditahan di Satlantas Polrestabes Semarang.

Panit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Yunanto menuturkan saat ini sopir masih ditahan. 

Berdasar informasi yang dihimpun dari saksi-saksi sementara pengendara tersebut menyalip bus tersebut tanpa memperhitungkan keselamatannya.

"Jalan itu tanjakan dan bergelombang terdapat glass road stud atau mata kucing pengendara itu terpeleset jatuh dan bus yang disalipnya tidak bisa menghindar karena terjadi seketika," jelasnya, Sabtu (8/1).

Menurutnya, saat kejadian antara korban dan bus berjarak berkisar 5 meter. Saat kejadian kendaraan tidak mengalami kerusakan maupun baret.

"Kemungkinan saat menyalip dari arah berlawanan terdapat kendaraan lainnya. Kemudian pengendaraa yang menyalip bus dari sisi kanan tersebut kembali ke lajur kiri lalu terpeleset," tuturnya.

Meski begitu, kata dia, Polisi juga mengupayakan untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur Restoratif Justice. Namun demikian pihak keluarga masih meminta waktu.

"Dengan hati nurani penyidik memberikan waktu kalau mau diselesaikan melalui RJ," imbuhnya. 

Kurang Hati-hati

Yunanto membenarkan kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kekurang hati-hatian korban saat mengendarai motornya. Selain itu terungkap korban juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Tidak memiliki SIM bukan menjadi patokan pada kecelakaan tersebut. Memang pengendara itu tidak memiliki SIM.

Namun pada kejadian itu pengendara  lalai seharusnya tidak bisa menyalip dipaksakan menyalip karena kurang kehati-hatiannya," jelasnya.

Menurut Yunanto, tidak ada pelanggaran lain pada korban saat kejadian tersebut. Saat kejadian korban mengenakan helm, dan menyalip marka putus.

"Saat menyalip kecepatannya agak tinggi karena tanjakan sekitar 40-50 kilometer per jam. Tapi khan karen jalannya sempit mau ramai atau sepi juga tidak memungkinkan untuk menyalip," terangnya.

Dikatakanya, letak glass road stud bukan penyebab utama terpelesetnya pengendara. Penempatan glass road stud tersebut sudah melalui perhitungan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved