Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekanbaru

Suami Ini Tiba-tiba Tarik Baju Istrinya Sambil Merampas Kalung Emas di Leher Korban

Tragis! Nasiba yang dialami wanita ini karena kalung emas miliknya dirampas secara paksa oleh suaminya sendiri. Kok bisaTragis! Nasiba yang dialami

(Egyptian Ministry of Tourism and Antiquities )
Salah satu kalung memiliki panjang 70 sentimeter, dibuat dari manik-manik berwarna gelap dan biru. 

Nahas, tersangka malah mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah.

Beberapa saat kemudian kakak korban datang.

Melihat korban dalam kondisi tak berdaya, sang kakak berupaya untuk menolong.

Tersangka justru menggunakan kesempatan itu untuk melarikan diri dengan cara keluar memanjat dinding dapur rumah.

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra menuturkan, atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan tidak terima.

Korban lalu melaporkan kasus pencurian tersebut ke pihak Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut.

“Mereka berdua suami istri dan belum resmi bercerai, tapi sudah pisah rumah," katanya.

"Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada kaki kiri, luka gores pada kulit di bagian leher, serta luka memar pada bagian pinggang,” ungkap Ipda Esra, Kamis (6/1/2022).

Lebih Lanjut Ipda Esra menjelaskan, setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana curas tersebut, personel piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu bersama sama dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melaksanakan rangkaian cek ke tempat kejadian perkara (TKP).

Juga dilakukan interogasi terhadap saksi dan korban sebagai pelapor.

“Setelah cukup bukti, Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” tuturnya.

Menurut Ipda Esra, setelah diinterogasi tentang perkara dugaan tindak pidana tersebut, tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, juncto Pasal 367 KUH Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara,” pungkasnya. (Tribun. Pekanbaru)

Soal Vaksin Booster, Gubernur Ganjar Pranowo: Kita Masih Nunggu Keputusan Pusat

Baca juga: Rumah Pratama Arhan Pemain Timnas Asal Blora Akan Segera Dibangun, Akses Jalan Akan Diperbaiki

Baca juga: Bacaan Doa Naik Kendaraan Beserta Artinya

Baca juga: Ibu di Magelang Ini Shock Berat, Ternyata Dukun yang Mengobati Putrinya adalah Dukun Cabul

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved