Berita Seleb
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Panjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabu
Editor:
muslimah
(TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)
Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunnews.com)
Berita Terkait