Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Setelah Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa

Ferdinand Hutahaean ternyata sempat menolak saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean ternyata sempat menolak saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Mantan Politikus Partai Demokrat itu menolak diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.

Baca juga: TKW Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong karena Temuan Paket Heroin di Kamarnya

"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.

Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Namun demikian, Ramadhan mengaku pihak Pusdokkes Polri telah memeriksa kesehatan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.

"Kalau rekam kesehatannya baik.

Kemudian juga tensinya juga baik," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean juga dinyatakan sehat untuk dapat diproses penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan.

Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu.

Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," pungkas Ramadhan.

 
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved