Berita Video
Video Tanggapan Bupati Arief Rohman Ikut Digugat Eks Ketua Gerindra Blora
Bupati Blora masuk daftar yang digugat oleh eks Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Berikut ini video tanggapan Bupati Arief Rohman ikut digugat Eks Ketua Gerindra Blora.
Masuk daftar yang digugat oleh eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja, Bupati Blora Arief Rohman menilai adanya pergantian antar waktu (PAW) yang terjadi di lingkungan dewan merupakan ranah dari partai politik masing-masing.
"Karena proses PAW penggantian itu kan kewenangan dari partai ya, kita hanya meneruskan syarat administrasi saja," ucap Arief saat ditemui di rumah dinasnya, Senin (10/01/2022).
Mas Arief sapaan akrabnya merasa tidak keberatan dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh Setiyadji Setyawidjaja tersebut.
"Namanya proses hukum ya kita hargai lah, namanya mau mencari keadilan ya nanti berproses di pengadilan ya kita akan datang, saya diwakili Kabag hukum untuk menjawab apa yang menjadi tuntutan yang bersangkutan," jelas Arief.
Arief ikut digugat Setiyadji di Pengadilan Negeri Blora karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait peresmian pemberhentian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.
"Ya kita hadapi aja, namanya mekanisme demokrasi ada urutannya," tegas Arief.
Tak hanya itu, Setiyadji juga menggugat Gubernur Jawa Tengah, ketua DPRD Kabupaten Blora, sekretaris DPRD, ketua DPC Gerindra Blora, ketua KPUD Blora, serta ketua Bawaslu Blora.
Arief mengaku sudah mendapatkan pesan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar gugatan tersebut tetap diikuti prosesnya.
"Pak Gubernur juga sudah WA (WhatsApp) saya, karena kita negara hukum kalau ada gugatan ya kita hadapi," ujar dia.
Orang Nomor Satu di Blora tersebut mengatakan tidak akan turun langsung ke persidangan.
"Nanti sidang ya saya wakilkan ke bagian hukum, bagian hukum juga sudah laporan juga untuk proses ini ya kita datanglah, maksudnya apa," terang dia.
Adapun menyusul terbitnya surat dari Gubernur Ganjar bernomor 170/159 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
Kuasa hukum Setiyadji, Farid Rudianto mengaku, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blora atas keputusan gubernur tersebut. Pihaknya meminta agar majelis hakim membatalkan surat keputusan Gubernur tersebut.
“Sedikitnya ada 7 pihak yang kami gugat. Mulai Gubernur, Bupati, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra. Karena ada perbuatan melawan hukum. Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp 51 Miliar,” ucap Farid kepada awak media.