Berita Regional
Dendam Lama Antarkelompok Motor Berujung Maut: Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Kebun Karet
Seorang remaja anggota kelompok motor, MI (17), menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Bandung Barat.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Seorang remaja anggota kelompok motor, MI (17), menjadi korban pembunuhan.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.
MI tewas dibacok anggota dari kelompok lain, Senin (2/1/2022), di Perkebunan Karet PTPN VIII, Kampung Cipeureundeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ini 8 Alasannya
Pelaku pembunuhan masing-masing berinisial MIW (18), RH (18), YAF (21), SPE (23), dan RPA (17).
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pembunuhan antar-kelompok motor bermula ketika para pelaku berkumpul di sekitar Jalan Raya Cipatat untuk merayakan malam tahun baru sambil mengkonsumsi minuman keras.
"Mereka merencanakan hunting atau memburu anggota kelompok motor lain yang setahu mereka tengah merayakan anniversary," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).
Kemudian korban yang saat itu menggunakan jaket kelompok motor lain berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Raya Cipatat dan terlihat oleh para pelaku hingga akhirnya dikejar.
Setelah terkejar, korban langsung dibacok menggunakan berbagai senjata tajam.
Saat itu, korban masih hidup dan sempat melarikan diri ke area perkebunan karet tetapi korban akhirnya ditemukan meninggal dunia.
"Pelaku menggunakan topeng dan membawa senjata tajam dengan memburu korban.
Korban terkena bacokan di bagian perut, punggung, dan leher," kata Imron.
Imron mengatakan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam antar kelompok motor yang sudah terjadi sejak bertahun-tahun sampai sering terjadi perkelahian.
"Modusnya, para tersangka melakukan balas dendam karena memang kelompok motor ini saling bermusuhan," ucapnya.
Untuk menangkap para pelaku, polisi hanya membutuhkan waktu 6 hari.
Mereka pun berhasil ditangkap di beberapa wilayah di lokasi persembunyian mereka.
"Mereka ditangkap di daerah Garut, Tanjung Priok, dan kediamannya.
Satu dari lima tersangka ini merupakan seorang pelajar," kata Imron.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kemudian pasal 365 ayat 4 dengan ancaman seumur hidup.
Subsider UU perlindungan anak karena korban di bawah umur," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayat Remaja Ditemukan di Kebun Karet Bandung, Tersangka 5 Anggota Kelompok Motor dan Ini Motifnya
Baca juga: Viral Video 29 Detik Pelajar SMA Berhubungan Badan, Polisi Tahu Dimana Pelaku Bersekolah