Berita Jakarta
Pemerintah Buka Kembali Keran Ekspor Batu Bara mulai Hari Ini, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan
Pemerintah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara yang rencananya diberlakukan pada 1-31 Januari 2022.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara yang rencananya diberlakukan pada 1-31 Januari 2022.
Protes sejumlah negara, yakni Jepang, Korea Selatan, dan Filipina mendorong pemerintah melakukan rapat maraton untuk melonggarkan ketentuan larangan ekspor itu.
Aktivitas ekspor resmi dibuka kembali pada hari ini, Rabu (12/1), secara bertahap, bagi perusahaan yang telah memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO), untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri, khususnya operasional pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sementara pada Selasa (11/1), sudah ada sejumlah kapal batu bara yang diverifikasi untuk bisa segera melakukan pengiriman ke luar negeri.
Pembukaan kembali keran ekspor batu bara itu telah disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), dan PT PLN (Persero), setelah melakukan rapat maraton.
Pemerintah pun memastikan pembukaan kembali ekspor batu bara secara bertahap ini tidak dilatarbelakangi intervensi atau desakan dari negara-negara luar.
"Enggaklah, mana kita bisa ditekan-tekan (dari negara luar-Red). Purely (murni) karena krisisnya (listrik PLN) sudah bisa dikendalikan," kata Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marvest, Septian Hario Seto, kepada Kompas.com, Selasa (11/1).
Adapun, Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti jika pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap soal ekspor batu bara.
"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," katanya, melalui siaran pers, Senin (10/1).
Evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN, serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.
"Bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN, sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," jelasnya.
Luhut menyatakan, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing supplier, dan juga alokasi ke PLTU-nya.
Dari laporan PLN ke pemerintah, menurut dia, kondisi suplai PLN kini sudah jauh lebih baik.
Dengan demikian, telah lewatnya masa kritis PLTU tersebut, sehingga sebanyak 14 kapal yang sudah berisi produksi batu bara untuk diekspor siap dijalankan.
"14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di-release untuk bisa ekspor.
Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla).
Bakamla juga perlu melakukan pengawasan, supaya jangan sampai ada kapal yang keluar di luar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla," tandasnya.
Meski demikian, Luhut menyatakan, tongkang-tongkang yang sudah memuat batu bara untuk ekspor, pemerintah mengarahkan agar tetap mengutamakan memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan energi fosil tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, yakni kementerian/lembaga, PLN, INSA,
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/APBI, dan Kadin yang sudah terlibat untuk menyelesaikan masalah larangan ekspor itu.
Dia juga meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dapat menyelesaikan proses audit yang dilakukan.
Tujuannya, menghindari terjadinya masalah serupa di masa mendatang.
Aturan baru
Untuk mengakhiri polemik pasokan batubara kepada PLN melalui kebijakan DMO, terkait dengan harga batu bara di pasar global, pemerintah juga akan merilis aturan terbaru.
Menko Luhut menjelaskan, kelak PLN akan membeli harga batu bara dengan mengikuti pergerakan harga di pasar.
Dana pembelian bersumber dari pungutan ekspor batubara yang dikumpulkan oleh Badan Layanan Umum atau BLU.
"Jadi nanti dibentuk BLU. BLU ini yang membayar ke PLN, agar PLN bisa membeli secara market price. Dengan begitu, mekanisme pasar tidak terganggu," ungkapnya.
Luhut mencontohkan, ketika harga batubara mencapai 100 dollar AS atau 200 dollar AS per ton, pungutan akan dihitung dari selisih harga beli dengan harga patokan batubara sebesar 70 dollar AS per ton.
Perusahaan batubara kelak akan wajib membayar pungutan kepada BLU.
Dana itu lantas dialokasikan sebagai kompensasi atas selisih harga yang dikeluarkan PLN karena membeli batubara di harga pasar.
Sebagai informasi, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Langkah itu dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Hal itu mengingat kurangnya pasokan tersebut akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam.
Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin, di Jakarta, Sabtu (1/1).
Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN.
Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).
Sehingga, dia menambahkan, kekurangan pasokan itupun terakumulasi, dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.
Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. (Kompas.com/Kontan)
Baca juga: Kondisi Terkini Para Santriwati Korban Herry Wirawan, Masing-masing Punya Cerita Mengerikan
Baca juga: Jalani Fisioterapi dengan Bantuan Robot, Tukul Arwana Pulih Lebih Cepat
Baca juga: LMI Gelar Gerakan Penghijauan di Blora dengan Tanam 500 Bibit Pohon
Baca juga: Penjualan Pands Mulai Membaik di Era Pandemi Awal Tahun Ini