Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Forum Mahasiswa

OPINI Stevalia Nugraheni : Kesehatan Mental Korban Kekerasan Seksual di Indonesia

BELAKANGAN ini ramai lagi kasus kekerasan seksual terhadap korban, baik perempuan maupun anak-anak.

WIKIHOW
Ilustrasi 

Selain itu juga karena takut kalau nantinya kondisi kehamilan tersebut akan diketahui oleh orang tua dan lingkungan sosialnya.

Kondisi kecemasan tersebut diperburuk dengan adanya kemungkinan bahwa lelaki yang telah menghamili tidak bersedia untuk bertanggungjawab dengan cara menikahi secara resmi.

Dalam kasus hamil diluar nikah ini seringkali perempuan yang dianggap paling bersalah dan mempunyai cap wanita nakal.

Seringkali wanita terpaksa melakukan hubungan terlarang itu dikarenakan takut kehilangan pasangannya, takut dianggap tidak mencintai pasangannya dan lain lain.

Padahal seharusnya di dalam sebuah hubungan harus ada sikap tanggung jawab, mengetahui segala resiko perbuatan yang dilakukan, dan jangan memaksa.

Karena apabila memaksa hal ini sudah termasuk kekerasan seksual yang mana sudah adanya Rancangan Undang Undang.

Kesehatan mental

Dampak dari kasus diatas yang diduga pemerkosaan dan mengakibatkan hamil diluar nikah adalah kesehatan mental yang buruk. Kesehatan mental menjadi masalah yang sangat penting dan harus diperhatikan karena kondisi kestabilan kesehatan mental mempengaruhi kesehatan fisik.

Kesehatan mental didefinisikan sebagai keadaan saat sesorang mampu berkembang secara mental, spiritual, fisik dan sosial sehingga mampu menyadari kemampuan yang ada pada dirinya untuk mengendalikan tekanan, mampu produktif dalam bekerja, dan dapat berkontribusi dalam lingkungannya (Wijaya, 2019).

Seseorang yang mempunyai mental sehat akan dapat menggunakan potensi dan kemampuan yang ada pada dirinya dengan maksimum dalam menyelesaikan masalah hidup, dan mempunyai ikatan posisitif bersama orang lain.

Hal ini sangat berbanding terbalik apabila orang tersebut mempunyai kesehatan mental yang buruk akan mengakibatkan gangguan suasana hati, gangguan berfikir, dan pengendalian perasaan yang nantinya akan mengarah pada perbuatan yang buruk (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2018).

Salah satu bentuk mental illness yang sering terjadi di sekitar kita adalah adanya tindakan bullying.

Bullying merupakan bentuk ancaman, perlawanan terhadap sasaran yang lebih lemah dibanding pelaku dilihat dari aspek kekuatan fisik, sosial, psikologis, dan aspek lain yang menunjukan perbedaan kekuatan (Devi, 2019).

Perlindungan hukum

Bullying juga merupakan salah satu perilaku kekerasan yang terjadi dalam bentuk pemaksaan secara psikologis maupun fisik kepada individu ataupun kelompok yang memiliki kekuatan lebih lemah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved