Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Terdakwa Penyelundupan Sabu 264 Kilogram Divonis Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Nur Rachman alias Dede alias Ivan dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Tayang:
tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nur Rachman alias Dede alias Ivan dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Dua terdakwa itu dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan sabu seberat 264,618 kilogram (kg).

Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya Pakai Ganja


Dede alias Ivan dan Apri alias Oni terbukti bersalah dalam menjual atau menjadi perantara narkoba beratnya melebihi 5 gram.

"Terdakwa atas nama Nur Rachman dan Honi Aprizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana berupa pidana mati dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus berupa pidana penjara seumur hidup," jelas Leonard.

Adapun barang bukti dalam kasus itu yaitu narkotika jenis shabu dengan total berat netto 264,6188 kg, 2 unit handphone berbagai beserta SIM Card, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-putih, topi warna putih, serta kaos warna putih dirampas untuk dimusnahkan.


Lalu, barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi B 9419 CC beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dirampas untuk negara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Penyelundupan 264 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Bapak Saya Sedang Tidur Tiba-Tiba Langsung Ditembak, Tidak Tahu Masalahnya Apa

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved