Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Sepele Pria di Tambora Tega Menculik dan Menyiksa Balita Rekan Kerjanya

Seorang pria berusa 31 tahun menyulik dan menyiksa anak temannya sendiri di Tambora, Jakarta.

Editor: rival al manaf
istimewa
ilustrasi bocah korban penganiayaan 

Ketika ditanya, pelaku tidak mengakui perbuatannya.

R baru mengakui perbuatannya setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.

Ia berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Terima kasih sama polisi, dihukum saja seberatnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial R (31) tega menganiaya bocah (2,6) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan motif pelaku melakukan aksi kejam itu lantaran kesal sering dirundung oleh orang tua korban.

"Tersangka tega melakukan itu lantaran kesal dengan orang tua korban yang suka mem-bully tersangka di tempat kerjanya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/1/2022).

Ia menjelaskan R dan orang tua korban dan pelaku saling mengenal lantaran rekan kerja.

R tega menganiaya bocah itu lantaran merasa kesal dengan orang tua korban yang kerap melakukan perundungan.

Pelaku pun menganiaya korban di rumahnya. 

"Di mana korban dibawa ke rumah tersangka dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menganiaya korek api," katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek, 10 Orang Terlibat

Baca juga: Laga AC Milan Vs Genoa, Mulai Pukul 03.00 WIB

Baca juga: Jamie Redknapp Sebut Liverpool Bakal Sanggup Jinakkan Arsenal

Akibat dianiaya R, bocah itu mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

Petugas Polsek Tambora menangkap pelaku R setelah menerima laporan orang tua korban.

"Saya terima laporan kemarin jam 1 siang terus jam 4 sore ditangkap pelakunya. Jadi selang tiga jam langsung ditangkap," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Berusia 31 Tahun di Tambora Jakarta Aniaya Balita, Dipicu Pelaku Dendam pada Ayah Korban, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved