Berita Kebumen
Dinilai Berisik dan Mengganggu, Polres Kebumen Tindak 124 Pengendara Motor dengan Knalpot Brong
Pemilik kendaraan bermotor berknalpot brong, yang meresahkan masyarakat, siap-siap ditilang Sat Lantas Polres Kebumen.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Pemilik kendaraan bermotor berknalpot brong siap-siap ditilang Sat Lantas Polres Kebumen.
Ini karena dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, petugas akan melakukan hunting system dengan kamera Kopek.
Jika mendapati kendaraan berknalpot brong, polisi akan langsung menghentikan dan menilang pengendara.
Baca juga: Gedung Baru Puskesmas Jenggot Diresmikan, Wali Kota Pekalongan: Pelayanan Kesehatan harus Prima
Baca juga: Ini Solusi Jl Sriwijaya Baru yang Belum Bisa Dilewati, Pemkot Semarang Akan Tutup Saluran Buat Jalan
Baca juga: Pejabat Pemprov Jateng Diminta Tancap Gas, Ganjar Pranowo: Kalau Nggak Perform, Demosi
"Sudah banyak keluhan masyarakat. Knalpot brong sangat mengganggu," jelas AKP Tugiman, Jumat (14/1/2022).
Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, degan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sejak bulan Januari, Sat Lantas telah menindak pelanggaran penggunaan knalpot brong sebanyak 124 kasus.
Para pelanggar juga diminta untuk langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik.
Di hadapan petugas, selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan menyerahkan knalpot brong ke petugas.
Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Baca juga: Adhisty Zara Ungkap Tantangan Main di Virgin The Series
Baca juga: Viral Video Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras Rayakan Pesta Ultah
Di dalamnya disebutkan, motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. (*)