Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Macam-macam Zakat dan Cara Menghitungnya

Zakat merupakan perintah Allah SWT yang wajib kita kerjakan. Hal itu terlihat dari Rukun Islam ke-4, yakni zakat.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Maccam-macam Zakat dan Cara Menghitungnya 

Diperhitungkan “before tax”.

Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah.

Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 %.

Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Perhitungan Zakat

Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang Jatuh tempo) x 2,5 % = Zakat

6. Zakat Hasil Ternak

Ketentuan Zakat Hasil Ternak

Harta (hewan ternak) yang akan dizakati adalah 100 % milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya.

Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun).

Dirawat dan digembalakan. Maksudnya sengaja diurus sepanjanh tahun untuk memperoleh susu, daging, dan hasil pengembangbiakannya.

Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni)

Nishab dan Kadar:

1. Kambing, Biri-Biri dan Domba

a. Nisab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun
b. Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor
selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved