Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Macam-macam Zakat dan Cara Menghitungnya

Zakat merupakan perintah Allah SWT yang wajib kita kerjakan. Hal itu terlihat dari Rukun Islam ke-4, yakni zakat.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Maccam-macam Zakat dan Cara Menghitungnya 

2. Sapi dan Kerbau

a. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun
b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun
selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.

Sedangkan ternak lainnya seperti ayam, bebek, burung, ikan, dan lainnya tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) namun skala usaha

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved