Berita Semarang
Maling di Semarang 2 Jam Curi Tabung Gas, Ngaku Hasilnya untuk Dibagi ke Rakyat Miskin, Kini Bebas?
Ia di hadapan kepolisian bertingkah selayaknya orang gila yakni tak ada rasa takut dan penyesalan atas perbuatannya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kelakuan maling di Semarang ini mendapat sorotan.
Bagaimana tidak, ia mencuri tabung gas dengan cara menlangsir pakai sepeda motor.
Untuk itu ia memerkukan waktu 2 Jam.
Ia juga sempat-sempatnya menunjukkan alat vital pada seorang gadis yang memergokinya.
Ini kisah selengkapnya.
Baca juga: Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Proses Hukum Dihentikan
Baca juga: Bukti Kekejaman WH pada Bocah 9 Tahun Ditemukan di Kamarnya, Pengakuan Tersangka Mengejutkan
Bagi warga Kota Semarang, terutama di wilayah Kecamatan Semarang Barat, Mangkang, dan Ngaliyan tentu tak asing dengan Suhantoro (50), seorang penjahat yang berulang kali bebas dijerat hukum lantaran bermodal kartu kuning atau "kartu gila".
Cerita Suhantoro tampaknya akan berulang kembali sebab baru-baru ini polisi menangkap pelaku pencurian gas elpiji yang mengaku gila.
Pelaku bernama Jaya Sukrisna (40) biasa dipanggil Jaya warga Jalan Hasanudin, Plombokan, Semarang Utara.
Ia mencuri gas elpiji sebanyak 47 tabung ukuran 3 kilogram menggunakan sepeda motor di pangkalan elpiji Jalan Sadewa, Pendrikan Lor, Semarang Tengah.
Ia bobol ram kawat lalu leluasa mengambil gas elpiji.
Aksinya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Pelaku bolak-balik melangsir gas elpiji ke rumahnya.
Paling tidak dibutuhkan waktu berjam-jam untuk membawa elpiji sebanyak itu menggunakan sepeda motor.
"Saya bolak-balik sebanyak sembilan kali selama dua jam untuk curi elpiji," terang pelaku pencurian Jaya Sukrisna (40), Jumat (7/1/2022).
Ia di hadapan kepolisian bertingkah selayaknya orang gila yakni tak ada rasa takut dan penyesalan atas perbuatannya.
Padahal ia terbukti bersalah melakukan pencurian yang merugikan pemilik sebesar Rp6,9 juta.
Meski mengaku gila, pelaku bahkan sempat menjual 18 tabung secara online.
"Saya jual 18 tabung satu tabung seharga Rp100 ribu pertabung, uangnya buat fakir miskin dan anak yatim," bebernya.
Ia juga sempat berteriak-teriak Polisi Yes You, Wartawan up to you dalam acara konferensi pers tersebut.
Sebelum pergi meninggalkan acara tersebut, ia menyempatkan push up di hadapan polisi dan wartawan.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pelaku Jaya sudah pernah dirawat di rumah sakit jiwa dan memiliki kartu kuning.
Pelaku masih berobat jalan terkait kondisi kejiwaan di Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang.
Bahkan, pelaku ada jadwal kontrol rutin pada 5 Februari 2022.
"Proses hukum berikutnya berdasarkan kondisi kejiwaan yang bersangkutan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian tabung gas elpiji di pangkalan elpiji, Pendirkan Lor, Semarang Tengah, Kota Semarang.
Polisi hanya butuh waktu setidaknya 5 jam untuk meringkus pelaku.
Terungkap, pelaku bernama Jaya Sukrisna Pamularsih Putra (40) warga Jalan Hasanudin, Plombokan Semarang Utara.
"Iya pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam," jelas Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika saat dihubungi Tribunjateng.com.
Ia menuturkan, pelaku berhasil menggasak 47 tabung yang berada di teras rumah.
Akibat ulah pelaku, pemilik rumah mengalami kerugian hampir Rp 7 juta.
Pelaku pencurian ditangkap saat tertidur di rumahnya di Jalan Hasanudin, pukul 09.00.
"Setelah mendapat laporan, Kami perintahkan Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil Kami tangkap, beserta barang bukti,” terang Kapolsek Semarang Tengah.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita 29 tabung gas hasil curiannya.
Sisanya telah dijual pelaku secara online.
“Saat ini sudah kami limpahkan ke Polrestabes Semarang untuk pengembangan selanjutnya,” imbuh Kompol Indra.
Di sisi lain, tersangka ternyata sempat kepergok gadis kos saat beraksi.
Ketika terpergok tersebut, pelaku sempat menunjukan alat vitalnya kepada gadis tersebut.
"Iya pelaku sempat menunjukan alat vitalnya sehingga gadis yang ngekos di sebelah rumah itu takut terus lari," terang anak pemilik agen elpiji Haris.
Ia mengaku, heran pula terhadap pelaku yang nekat mondar-mandir melangsir tabung elpiji 3 kilogram menggunakan sepeda motornya.
"Kami sekeluarga juga heran, kami sama sekali tak mendengar suara-suara mencurigakan," paparnya.

Pakar Hukum Pidana Unnes Curiga Maling Tabung Gas Punya Kartu Kuning Tapi Tidak Gila
Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes) Ali Mahsyar curiga kejiwaan pelaku pencurian tabung gas Jaya Sukrisna yang dianggap mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksi di Jalan Sadewa, Pindrikan Lor, Semarang Tengah.
Ali menjelaskan hukum pidana tidak bisa berdiri sendiri dan menentukan seseorang gila atau tidak.
Oleh sebab itu yang bisa menentukan adalah di bidang kejiawaan yakni psikolog maupun psikiater.
"Namun jika seseorang tersebut terindikasi gangguan jiwa tidak bisa diputuskan perangkat hukum kita dan harus dinyatakan oleh ahlinya psikolog maupun psikiater," ujarnya, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, kartu kuning yang dimiliki oleh pelaku tidak serta merta menjadi jaminan dihapuskannya tindak pidana yang telah dilakukan.
Sebab kartu kuning tersebut dikeluarkan saat pelaku mengalami gangguan jiwa dan harus dilakukan pemeriksaan
"Sebagaimana kita periksa swab antigen. Bisa jadi sekarang negatif dan beberapa detik bisa positif. Jadi terkait gangguan jiwa harus dilakukan pengulangan pemeriksaan. Bukan berarti kartu itu berlaku seterusnya," tuturnya.
Dikatakannya, saat ini banyak pelaku tindak pidana mengaku-ngaku pidana.
Terlebih dalam hukum pidana ada dua jenis gangguan jiwa yakni gangguan jiwa sepenuhnya, dan gangguan jiwa sebagian.
"Terhadap gangguan jiwa sepenuhnya memang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau dipidanakan contohnya seseorang itu tidak bisa mengenali dirinya dan tidak bisa menggunakan akal sehatnya," ujarnya.
Ali menuturkan gangguan jiwa sebagian contohnya klepto yakni gangguan jiwa mengambil barang bukan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Gangguan jiwa klepto seseorang tersebut sebenarnya mampu membeli barang tersebut. Namun karena punya penyakit jiwa itu dia mengambil barang tetapi tidak banyak. Oleh sebab itu seorang berhubungan psikologisnya itu yang langsung berkaitan perbuatan tidak bisa dipidana. Tetapi untuk tindak lain seseorang itu bisa dipidana," paparnya.
Menurut dia, seseorang dapat dipidana jika melakukan tindak pidana dan memenuhi pertanggungjawaban pidana.
Melakukan tindak pidana harus melalui 3 unsur dari Perbuatannya melawan hukum, mencocoki undang-undang, dan tidak ada alasan pembenar melakukan tindak pidana.
"Selain memenuhi 3 unsur tersebut juga harus dilihat pertanggungjawaban pidananya. Pertanggungjawaban pidana diukur 3 unsur kemampuan pertanggung jawabannya yang ada di pasal 44 KUHP dan menjadi tolak ukur. Kemudian tidak ada unsur dolus (sengaja) maupun culpa (lalai), dan ada alasan pemaaf dimana pelaku melakukan tindak pidana karena keterpaksaan maupun dorongan psikologi sangat kuat," jelasnya.
Dikatakannya, pada perkara tersebut harus dilihat dan tidak bisa diputuskan aparat penegak hukum (APH).
Oleh sebab itu APH tidak bisa serta merta membebaskan yang bersangkutan.
"Pada kasus ini kalau dianggap gila pelaku mencuri lebih dari sekali dan bisa menetapkan harga serta menjual melalui online maupun tingkah lakunya yang tidak seperti orang waras. Ini harus dibuktikan dengan diperiksa psikolog atau psikiater," terangnya.
Menurut dia, jika hasil pemeriksaan psikolog pelaku mengalami gangguan jiwa atau selaras kartu kuning yang dimilikinya hukum harus mengikuti atau orang tersebut dilepaskan.
"Artinya perbuatannya tetap tindak pidana. Orang gila ini tetap mencuri tetapi soal pidana tidak dikenakan. Tetapi harus lagi-lagi sesuai putusan psikiater atau psikolog," ujarnya.
Dia tidak ingin pelaku berpura-pura gila menjadi modus baru dalam tindak pidana. Oleh sebab itu harus dibedakan orang mengalami ganggu jiwa atau hanya berpura-pura.
"Hukum tidak mampu menjangkau hal tersebut. Jadi harus berjalan bersama dengan ilmu lain yakni psikologi," tuturnya.
Ali menduga pelaku tersebut tidak mengalami gangguan jiwa. Sebab pelaku bisa mencuri secara sistematis, dan berulang kali, serta bisa memasarkan hasil curiannya. Dirinya ragu dengan kondisi pelaku pencurian itu.
"Jadi harus diputuskan oleh psikiater," tutur dia.
Sementara Kapolsek Semarang Tengah Kompol Indra Romantika menuturkan bahwa pelaku memiliki perilaku yang aneh dan mempunyai kartu pemeriksaan psikologis di rumah sakit Pantiwilasa.
Jika ada riwayat tersebut pelaku mengalami gangguan kejiawaan.
"Tapi kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli kejiawaan. Sebab yang bisa memastikan pelaku mengalami jiwa atau tidak, prosesnya tidak bisa cepat," ujarnya.
Ia menuturkan, hingga saat ini pelaku dititipkan oleh keluarganya dan diawasi.
Sebab pelaku memiliki kartu kuning dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa.
"Jadi pelaku diawasi secara ketat. Anggota Tahti Polrestabes Semarang berjaga di rumah keluarganya," tutur dia. (*)