Berita Banyumas
Ada 329 Usulan Daerah Otonomi Baru di Indonesia, Pemekaran Banyumas Apa Kabar?
Sampai dengan saat ini rencana pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonom masih dalam proses.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sampai dengan saat ini rencana pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonom masih dalam proses.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito, mengatakan segala macam administrasi telah dilengkapi oleh Pemkab Banyumas.
"Saya yang terima langsung Pak Bupati di pusat karena kebetulan di tempat saya, di Penataan Daerah.
Prinsipnya apa pun yang diusulkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami di Kementerian Dalam Negeri, di Direktorat Penataan itu betul-betul sebagai dapur untuk melihat itu," ujarnya kepada Tribunjateng.com.
Baca juga: Jadwal Bola BRI Liga 1, Persipura Vs Persiraja, PSIS Semarang Vs Arema dan Borneo Vs Persib Bandung
Baca juga: Proyek Jembatan Kaca Tinjomoyo Semarang Akan Dilanjutkan di Tahun 2022, Lelang Segera Digelar
Hal itu disampaikannya saat menghadiri peresmian Taman Impean di Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Sabtu (15/1/2022).
Ia akan melihat seluruh indikator ketersediaan segala macamnya, termasuk sumber daya manusia yang ada.
Banyak yang mengakui daerah Purwokerto yang merupakan ibu Kota Kabupaten Banyumas sudah benar-benar menjadi kota yang besar dan layak dimekarkan.
Namun demikian sampai saat ini pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran daerah sehingga harus menunggu kondisi membaik.
"Sampai sekarang itu ada usulan pemekaran Kabupaten Banyumas.
Ada sekitar 329 usulan daerah otonomi baru di Indonesia," ungkapnya.
Pihaknya sedang mengklarifikasi seluruh usulan tersebut sambil menunggu keadaan membaik dan berharap semuanya berjalan lancar.
Bila terus kondisi telah membaik, tidak menutup kemungkinan moratorium pemekaran tersebut dicabut meskipun pembukaannya secara bertahap.
Terkait dengan pemekaran dia mengatakan bahwa prosesnya membutuh waktu 3 tahun hingga 5 tahun untuk menjaga stabilitas daerah.
Dalam proses persiapan, kata dia akan ada penilaian apakah daerah sudah benar-benar siap, termasuk sejak awal mengenai aset.
Soal aset sering menjadi masalah di kemudian hari, sehingga harus benar-benar selesai sejak awal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/161-Sudarjanto-Sumito-1.jpg)