Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Alasan Kenapa Hukuman Cambuk Kasus Zina di Aceh Lebih Berat untuk Perempuan dibanding Laki-laki

Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengungkap alasan kenapa hukuman cambuk pezina wanita lebih berat dari pria, meski keduanya ditangkap bersama.

Editor: rival al manaf
Serambinews
Salah seorang terpidana pelanggar syariat Islam dipapah oleh petugas usai melaksanakan hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengungkap alasan kenapa hukuman cambuk pezina wanita lebih berat dari pria, meski keduanya ditangkap bersama.

Alasan itu dipaparkan Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi setelah kasus perzinaan atau selingkuh di Aceh menghebohkan publik.

Kasus itu menjadi heboh karena hukuman cambuk yang ditermia laki-laki dan perempuan berbeda jumlahnya.

Semua berawal dari pasangan RJ (wanita) dan TS yang bermesraan meski keduanya telah memiliki pasangan masing-masing.

Baca juga: Heboh Kasus Selingkuh di Aceh, Wanita Dihukum Cambuk 100 Kali, Pria 15 Kali, Alasannya Terungkap

Baca juga: Pengakuan Selebgram Ambon Live Lakukan Adegan Zina Es Batu Ambon : Hanya untuk Bersenang-senang

Baca juga: Curi 3 Bungkus Kacang Mete, Pria Iran Dihukum Cambuk 40 Kali dan Dipenjara 10 Bulan

RJ, seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur dicambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur pada Kamis (13/1/2022).

Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).

Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur hanya dicambuk 15 kali.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Ia juga menjelaskan jika selama proses persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.

“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung."

"Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.

Bercumbu dan ditangkap warga

Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018.

Hari itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Saat itu suami RJ tak ada di rumah.

Mereka berdua kemudian diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.

Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.

RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.

Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.

Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.

Mantan kepala dinas ajukan kasasi ke MA Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.

Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.

TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI.

Pada 1 September 2021, MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.

Kasasi ke MA, RJ tetap dicambuk 100 kali Berbeda dengan TS.

Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.

RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.

Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca juga: 18 Contoh Surat Lamaran Menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris untuk Pencari Kerja

Baca juga: PLN Pastikan Listrik di Banten Pulih 100 Persen Usai Gempa Magnitudo 6,7

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 Buku Tematik Tema 9 Mengenal Tata Surya Halaman 18 19 20 21 22

Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.

Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021.

Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.

Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022.

Dibawa ke Ambulans

Pada Juni lalu, dua terpidana kasus perzinahan menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. 

Pelaksanaan hukuman cambuk digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar. 

Mereka terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan warga di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat Jumat (5/6/2020).

Saat terpidana HP menjalani eksekusi cambuk, algojo sempat menghentikan eksekusi beberapa kali, karena terpidana merintih kesakitan.

Bahkan pada sabetan yang ke-74, terpidana terpaksa harus diturunkan sesaat dari panggung untuk mendapatkan perawatan tim medis.

HP dibawa ke dalam mobil ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.

Sementara terpidana lainnya, yakni IP mampu menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.

Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.

Pasangan yang berbuat zina itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel di kasawan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

Baca juga: Rudapaksa Seorang Wanita di Kebun Sawit, 2 Pria Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk Masing-Masing 135 Kali

Baca juga: Sudah Tahu Hukumannya Ratusan Kali Cambuk, Seorang Ayah di Aceh Cabuli Anak Kandung, Begini Akhirnya

Kemudian warga menyerahkan keduanya ke Kantor Satpol PP/WH sempat untuk diproses sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Agus Kelana Putra.

Proses eksekusi hukuman cambuk berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Petugas dan terpidana mengenakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.

Suhu tubuh terpidana juga diperiksa sebelum dieksekusi. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved