Berita Viral
Sudah Tahu Hukumannya Ratusan Kali Cambuk, Seorang Ayah di Aceh Cabuli Anak Kandung, Begini Akhirnya
Peristiwanya itu terjadi hari Sabtu (25/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, korban sedang tidur
Sudah Tahu Hukumannya Ratusan Kali Cambuk, Seorang Ayah di Aceh Cabuli Anak Kandung, Begini Akhirnya
TRIBUNJATENG.COM – Polisi menangkap seorang ayah berinisial J (58) karena diduga memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, pemerkosaan itu terjadi di sebuah gubuk tempat tinggal tersangka.
“Peristiwanya itu terjadi hari Sabtu (25/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, korban sedang tidur.
Korban dalam kondisi kurang enak badan, seperti demam begitu.
Baca juga: Sekampung Geger, Ibu Bowo Sampai Histeris Tahu Alasan Anaknya Sampai Kecebur Sumur
Baca juga: Melly Goeslaw Sedih Tak Diundang, Dul Jaelani: Baru Akad Tante, Resepsinya tunggu PSBB Ya
Baca juga: Berminat Buka Franchise Alfamart? Siapkan Modal Awal Segini, Berikut Keuntungan yang Djanjikan
Baca juga: Bawaslu Sebut Kampanye Daring di Jateng Rendah, Pertemuan Tatap Muka Masif
Saat itu pelaku datang membangunkan korban, dan mencabuli korban,” kata Rustam di Mapolres Aceh Utara, Kamis (29/10/2020).
Sehari kemudian, J kembali mencabuli dan memperkosa korban.
Namun saat hendak diperkosa korban melawan dan melarikan diri.
Korban lalu menceritakan kasus itu ke ibunya.
“Setelah itu ibu korban dan korban langsung melapor ke Polres Aceh Utara.
Kita langsung bergerak kemarin dan menangkap korban.
Saat ditangkap dia sedang dipinggir jalan dalam wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” terangnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dia dijerat dengan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah dengan ancaman ratusan kali cambuk,” sebut Rustam. (Kompas)