Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Iptu RK Divonis 1 Tahun Penjara Karena Gaya Bercintanya Menewaskan Seorang Janda, Jaksa Banding

Iptu RK Perwira Polisi di Polres Pelalawan divonis 1 tahun penjara setelah gaya bercintanya menewaskan seorang janda.

Editor: rival al manaf
(TribunPekanbaru/Istimewa)
Tersangka RK, oknum perwira Polres Pelalawan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Riau, Jumat (15/10/2021). 

Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.

Beberapa saat kemudian, Iptu RK dan Dy berhubungan badan dalam kamar.

Padahal saat itu Iptu RK sudah memiliki istri.

Keluarganya tinggal di Pekanbaru, sedangkan ia berada di Aspol Polres Pelalawan.

Adapun Iptu RK menjalin hubungan gelap dengan Dy.

Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi, tapi dengan gaya yang berbeda, yakni menungging, membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.

Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.

Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.

Mengingat bobot tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK menindihnya, korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.

Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.

Perjalanan kasus

Kasus ini mulai bergulir saat pihak keluarga korban meminta keadilan.

Mereka merasa tewasnya Dy ada yang jangal, terlebih korban tidak memiliki riwayat penyakit.

Oleh karena itu, keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib dan menuntut dilakukan autopsi kepada korban.

Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved