Berita Medan
Kapolrestabes Medan Diduga Terima Uang Suap dari Bandar Narkoba, Ternyata Kasusnya Berliku
Polrestabes Medan diguncang kabar tak sedap dalam sepekan terakhir ini.
Bandar narkoba tersebut diduga menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kacematan Medan Denai.
Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan, dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.
Para terdakwa yang melihat pagar rumah Jusuf terbuka langsung melakukan penggeledahan. Saat itu mereka diterima oleh Imayanti, istri Jusuf. Penggeledahan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.
Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper yang ternyata berisi uang. Total yang yang diambil dari plafon kamar Jusuf adalah Rp 600 juta dan Rp 50 juta.
Lalu barang-barang tersebut dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah, tanpa dilengkapi Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.
Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan di rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi oleh para terdakwa pada 9 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB Jalan Gajah Mada Medan.
Perinciannya adalah Matredy Naibaho mendapatkan Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.
Belakangan, penyelidikan kasus Imayanti telah dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa uang yang disita pun seharusnya dikembalikan kepada Imayanti.
Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan tersebut menjelaskan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
Para anggota polisi itu menjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Dalam kesaksiannya saat sidang pada Kamis (6/1/2022), Matredy Naibaho mengungkapkan bahwa mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora ada menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan.
Hal itulah kata Matredy yang membuat mereka berani membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.
"Kurang lebih 1 minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan), jadi kami berani (membagi uang) kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini bu, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta," ucapnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun.
Dalam sidang tersebut, Matredy bersikeras bahwa sabu dan ganja yang ditemukan dari tas mereka merupakan hasil tangkap beli (undercover buy) yang belum diserahkan ke kantor.